Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meledak! SPBU BP Susul Pertamina Naikkan Harga BBM

        Meledak! SPBU BP Susul Pertamina Naikkan Harga BBM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga Pertamax dan Pertamax Green 95, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) BP milik swasta juga ikut melakukan perubahan harga yang cukup signifikan.

        Salah satu yang paling mencolok terjadi pada produk BBM milik SPBU BP. Mulai 10 Juni 2026, harga sejumlah produk mengalami lonjakan tajam dibandingkan tarif yang berlaku selama beberapa bulan terakhir.

        BP resmi menaikkan harga BBM jenis BP 92 dari Rp12.390 per liter yang berlaku sejak Maret 2026 menjadi Rp16.670 per liter. Kenaikan ini membuat selisih harga mencapai lebih dari Rp4.000 per liter.

        Tak hanya BP 92, produk BBM premium lainnya juga ikut terkerek. Harga BP Ultimate mengalami penyesuaian dari Rp12.930 per liter menjadi Rp17.240 per liter mulai 10 Juni 2026.

        Di tengah kenaikan tersebut, tidak semua produk mengalami perubahan. Untuk BBM jenis solar, yakni BP Ultimate Diesel, harga masih bertahan di level Rp25.060 per liter. 

        Penyesuaian harga yang dilakukan SPBU BP terjadi setelah PT Pertamina Patra Niaga (PPN) lebih dulu mengumumkan kenaikan harga BBM non-subsidi pada Rabu (10/6/2026).

        Baca Juga: Pertamax Naik ke Rp16.250 per 10 Juni 2026, Ini Rincian Harga BBM Terbaru Pertamina

        Mulai tanggal tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

        Meski demikian, Pertamina menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk Pertamax dan Pertamax Green. Produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga.

        Pertamina menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga dilakukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah serta mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.

        Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa mekanisme penyesuaian harga mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

        “Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).

        Baca Juga: Unggahan Gerindra 'Kenaikan BBM Sengsarakan Rakyat' Disorot di X

        Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga telah melalui koordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga.

        “Harga penjualan tersebut memutuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: