Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sony Sonjaya Bongkar Dugaan 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Unsur Eksekutif hingga Yudikatif

        Sony Sonjaya Bongkar Dugaan 26 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Unsur Eksekutif hingga Yudikatif Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Sony Sonjaya mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

        Nama-nama tersebut telah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat ini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.

        Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut jumlah pihak yang diduga terlibat mencapai 26 orang dan masih berpotensi bertambah seiring proses pemeriksaan lanjutan.

        “Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama), sudah ada di BAP waktu pemeriksaan. Saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

        Menurutnya, daftar tersebut tidak hanya berasal dari satu lingkungan, melainkan mencakup unsur yang lebih luas.

        “Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, jumlahnya 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian saja,” katanya.

        Krisna menegaskan, langkah kliennya menjadi justice collaborator (JC) dilakukan untuk membantu mengungkap aktor yang lebih besar di balik dugaan korupsi tersebut, bukan untuk menghindari proses hukum.

        Ia menyebut permohonan JC sudah diajukan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan diharapkan dapat dikabulkan untuk memperkuat pengungkapan perkara.

        “(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani dan sudah saya serahkan ke Kejagung. Kita berharap JC-nya dikabulkan,” ujarnya.

        Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan siap membuka seluruh keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna membantu penyidik mengembangkan perkara.

        Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

        Ketiganya diduga terlibat dalam intervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar sejumlah yayasan tetap lolos meski tidak memenuhi syarat.

        Baca Juga: Sony Siap Mati Bongkar Nama-Nama di Balik Kasus MBG, Prabowo Berani Ambil Langkah Hukum?

        Selain itu, penyidik juga mengendus adanya dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan, serta indikasi markup harga dalam sejumlah proyek.

        Barang-barang yang masuk dalam dugaan penyimpangan tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

        Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema pengadaan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: