Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wakil Ketua KPK Terseret Korupsi MBG, KPK: Tidak Kenal Sony Sanjaya

        Wakil Ketua KPK Terseret Korupsi MBG, KPK: Tidak Kenal Sony Sanjaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang namanya turut disebut dalam isu yang beredar di masyarakat terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Fitroh tidak memiliki hubungan dengan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Budi, Fitroh tidak mengenal Sony Sanjaya dan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

        KPK juga memberikan penjelasan terkait yayasan yang dikaitkan dengan Fitroh. Budi menyebut yayasan tersebut telah berdiri sebelum program MBG diluncurkan. Ia menegaskan yayasan itu bergerak di bidang sosial dengan fokus pada pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

        Selain itu, KPK memastikan Fitroh tidak menerima ataupun memperoleh manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang mengaitkan salah satu pimpinan KPK dengan perkara dugaan korupsi MBG.

        Secara terpisah, Fitroh Rohcahyanto juga membantah tuduhan yang menghubungkannya dengan Sony Sanjaya maupun praktik pengelolaan dapur MBG. Ia menegaskan tidak mengenal Sony secara pribadi dan tidak pernah berkomunikasi untuk meminta ataupun membeli titik dapur MBG.

        “Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh dikutip dari ANTARA.

        Baca Juga: BGN Tambah Kuota Serapan Tiga Kali Seminggu, Harga Telur Siap Kembali Meroket

        Kasus dugaan korupsi program MBG sendiri tengah ditangani Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka.

        Menurut Kejagung, para mantan pimpinan BGN tersebut diduga menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka juga diduga memperoleh manfaat dari yayasan-yayasan tersebut serta melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: