Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Juni 2026. Tiga kasus yang berhasil dibongkar meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, serta pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Jatanras berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Hasyim, Jumat (12/6/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
Ketiganya diduga melakukan aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari. Para pelaku disebut mengadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban dengan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban.
Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, dan lokasi usaha. Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.
Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor lain di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Penyidik berhasil mengamankan tiga kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.
Menurut Hasyim, penyidik masih terus mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.
Dalam keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Hasyim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli, serta penegakan hukum yang terukur.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Hasyim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: