Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Buron Legendaris Edy Tansil yang Terendus Kejaksaan

        Aset Buron Legendaris Edy Tansil yang Terendus Kejaksaan Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Republik Indonesia resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 atau lebih dari Rp1,02 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.

        Dana tersebut berasal dari hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 serta keberhasilan penyelamatan aset milik terpidana Edy Tansil.

        Penyerahan hasil tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi.

        Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, melaporkan bahwa BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 berhasil menjual mayoritas aset yang dilelang melalui platform lelang.go.id.

        Dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit aset berhasil terjual dan dilunasi atau mencapai tingkat keberhasilan sebesar 94,48 persen.

        Rincian hasil BPA Fair 2026 sebagai berikut:

        • Nilai total limit aset laku: Rp922.267.070.080
        • Nilai kenaikan harga lelang: Rp75.472.519.000
        • Nilai total hasil lelang: Rp997.739.589.080

        Dari jumlah tersebut, uang rampasan sebesar Rp19.124.065.000 dikembalikan kepada para korban tindak pidana. Sementara sisanya senilai Rp978.191.839.080 disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai PNBP.

        Aset Edy Tansil Senilai Rp82 Miliar Berhasil Dipulihkan

        Selain hasil lelang, Kejaksaan RI juga melaporkan keberhasilan pelacakan aset milik terpidana Edy Tansil melalui mekanisme penyerahan sukarela atau voluntary asset.

        Melalui proses negosiasi yang selesai pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan aset yang sebelumnya berada dalam penguasaannya dengan total nilai mencapai Rp82.680.537.548.

        Aset tersebut terdiri atas:

        1. Uang tunai sebesar Rp51.682.537.548.

        2. Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit vila di Megamendung, Bogor.

        3. Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Bogor.

        4. Delapan belas bidang tanah kosong di Bojonegoro, Serang, Banten.

        Nilai estimasi aset tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp30.998.000.000.

        Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja BPA Kejaksaan RI, terutama dalam upaya pelacakan dan pemulihan aset kasus Edy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

        "Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik," kata Purbaya.

        Di akhir acara, Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berlangsung lebih cepat sehingga nilai aset dapat terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: