Cara Licik Mulyono Lakukan Mark Up Motor Listrik Proyek MBG Padahal Enggak Punya Dealer
Kredit Foto: Istimewa
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan Komisaris PT YAT berinisial Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka, Jumat (12/6/2026).
AM dijerat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan status tersangka terhadap AM dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan tersangka Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan untuk mendapatkan peluang proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan itu, AM memperoleh informasi mengenai proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil alias sudah dilakukan mark up anggaran.
Sejak Februari 2025, AM diduga melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memuluskan proyek tersebut. Padahal, PT YAT disebut tak memiliki diler maupun bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor resmi.
Untuk mengatasi kendala tersebut, AM diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Melalui perusahaan tersebut, komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan terus dilakukan.
Penyidik menduga AM melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik. Harga disebut sengaja dinaikkan hingga mendekati batas pagu anggaran yang tersedia.
Menurut penyidik, praktik tersebut dimungkinkan karena Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak terkait.
Kasus ini semakin berkembang setelah AM diduga menerima pembayaran penuh menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, proyek digambarkan telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan harga dan spesifikasi teknis sepeda motor listrik yang dikirimkan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: