KPI Bantah TV Nasional Bungkam soal Demo Mahasiswa, Ini Faktanya
Kredit Foto: Istimewa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa televisi nasional tidak memberitakan aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemantauan KPI, sedikitnya sembilan stasiun televisi nasional telah menayangkan liputan terkait aksi tersebut.
Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan hasil monitoring menunjukkan demonstrasi mahasiswa menjadi bagian dari pemberitaan sejumlah lembaga penyiaran nasional.
"Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut," kata Tulus dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Tulus juga menepis tudingan yang menyebut pemerintah maupun regulator penyiaran melakukan intervensi terhadap media agar tidak meliput aksi demonstrasi. Menurutnya, setiap media memiliki independensi dalam menentukan kebijakan editorial dan materi pemberitaan.
"Regulator seperti KPI dan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa peliputan demonstrasi oleh televisi dan radio telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan regulasi turunannya.
Menurutnya, pemberitaan aksi massa mengacu pada prinsip-prinsip etika jurnalistik yang wajib dipatuhi seluruh lembaga penyiaran.
"Dalam UU Penyiaran maupun aturan turunannya sudah terdapat acuan yang jelas. Untuk peliputan demonstrasi, misalnya, banyak mengacu pada etika jurnalistik," ujar Ubaidillah.
Baca Juga: Sorot Demo Mahasiswa, Ekonom AS Bongkar Biang Kerok Rupiah Jatuh
Baca Juga: Ada Demo 'Menuju Indonesia Gagal' Hari Ini Senin (15/6), Simak 9 Tuntutannya
Ia menjelaskan, KPI menjalankan fungsi pengawasan pascatayang terhadap seluruh program siaran, termasuk pemberitaan demonstrasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan penyiaran, KPI akan melakukan klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"KPI bertugas pascatayang, terutama dalam pengawasan televisi dan radio. Dalam konteks demonstrasi, sama seperti siaran lainnya, kami melakukan pemantauan. Apabila ada temuan atau potensi pelanggaran, KPI akan menindaklanjutinya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: