Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Suap Impor Rp61 M Masuk Fase Baru, Tiga Pejabat Bea Cukai Menunggu Sidang

        Kasus Suap Impor Rp61 M Masuk Fase Baru, Tiga Pejabat Bea Cukai Menunggu Sidang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara dugaan suap importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki fase baru. Setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap, tiga pejabat Bea Cukai kini bersiap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

        Perkembangan terbaru ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus yang sebelumnya mengungkap dugaan aliran suap puluhan miliar rupiah dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai.

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terhadap tiga tersangka dari unsur Bea Cukai telah rampung dan kini memasuki tahap penuntutan.

        Ketiga tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan Sianipar yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua telah dilakukan sejak awal Juni.

        "Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," kata Budi kepada wartawan.

        Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke meja hijau.

        Masuknya perkara ke tahap penuntutan menjadi salah satu perkembangan penting dalam kasus yang belakangan mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat strategis di institusi pengawasan lalu lintas barang dan perdagangan internasional.

        Meski tiga tersangka telah naik ke tahap berikutnya, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam perkara yang sama.

        Tersangka yang masih menjalani proses penyidikan adalah Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        "Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP," ujar Budi.

        Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak pemberi suap juga terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

        Tiga petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, saat ini telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

        Majelis hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap ketiganya pada 22 Juni 2026.

        Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Permintaan Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK Muara Enim

        Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah jaksa KPK mengungkap dugaan pemberian uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

        Selain uang tunai, para terdakwa dari pihak swasta juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

        Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap guna mempermudah proses importasi barang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: