Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Lagi Rp6 Juta Per Hari, Insentif Dapur MBG Kini Bakal Dihitung Berdasarkan Jumlah Porsi

        Tak Ada Lagi Rp6 Juta Per Hari, Insentif Dapur MBG Kini Bakal Dihitung Berdasarkan Jumlah Porsi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari menyatakan akan mengevaluasi insentif Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi. Regulasi mengenai uang stimulan bagi pengelola dapur Makan Bergizi Gratis tersebut ke depan bakal diubah.

        Langkah kebijakan ini diambil dengan menyesuaikan basis data riil dari para penerima manfaat. Pihak otoritas menginginkan besaran dana operasional harian tersebut tidak lagi dipukul rata secara kaku.

        "Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua," ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta.

        Ketentuan yang berlaku sebelumnya menetapkan setiap SPPG menerima kucuran insentif sebesar Rp6 juta per hari. Padahal jumlah masyarakat penerima layanan gizi pada tiap-macam wilayah tercatat berbeda-beda.

        Manajemen keuangan baru akan membuat besaran nominal bantuan mengikuti kuantitas porsi konsumsi masyarakat. Otoritas pengawas memastikan besaran dana akan dihitung secara proporsional sesuai kebutuhan riil di lapangan.

        "Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut," tutur dia.

        Badan Gizi Nasional saat ini tengah bersiap melakukan penataan ulang atau *refocusing* data. Validasi ulang informasi ini mencakup data sasaran penerima manfaat serta manajemen unit SPPG.

        Pemerintah juga berencana melakukan langkah penggabungan terhadap sejumlah unit dapur pelayanan gizi. Proses integrasi tersebut dipastikan berjalan beriringan dengan penyempurnaan basis data nasional.

        "Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu," jelasnya.

        Perubahan regulasi teknis ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi anggaran negara yang optimal. Otoritas pengelola bertekad mewujudkan sistem pembelanjaan keuangan yang benar-benar tepat sasaran.

        "Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara," ucap Arumsari.

        Evaluasi menyeluruh dari instansi terkait juga akan menyentuh aspek model serta bentuk insentif. Parameter keberhasilan pengelola dapur tidak lagi diukur dari kuantitas hasil produksi makanan semata.

        "Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi," bebernya.

        Ketentuan mengenai kucuran insentif harian bernilai Rp6 juta ini sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kepala BGN. Dokumen petunjuk teknis tata kelola tahun anggaran 2026 tersebut sempat viral di media sosial.

        Baca Juga: Keracunan MBG Bikin Geger, Sekolah Diduga Tutup Mulut Wali Murid di Medsos

        Lembar regulasi lama tersebut turut mengatur bahwa penyaluran dana bantuan tetap berlaku pada hari libur. Durasi pemberian uang stimulan dipatok selama 313 hari dalam jangka waktu satu tahun.

        Formula kalkulasi awal dana tersebut juga mengabaikan aspek jumlah porsi hidangan makanan yang terdistribusi. Selain itu, modal bantuan operasional ini berstatus dikecualikan dari objek pungutan pajak penghasilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: