Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buruan Cek Syaratnya! Korban PHK Kini Bisa Kantongi Duit 60% Gaji Lewat Program Pemerintah Ini

        Buruan Cek Syaratnya! Korban PHK Kini Bisa Kantongi Duit 60% Gaji Lewat Program Pemerintah Ini Kredit Foto: PHK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menyiapkan bantalan keuangan khusus bagi para pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja. Korban PHK kini bisa mendapatkan kucuran bantuan uang tunai langsung dari negara.

        Fasilitas pengamanan ekonomi tersebut disalurkan melalui skema Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pekerja yang mencairkan jaminan akan menerima kompensasi dana sebesar 60 persen dari nilai upah terakhir mereka.

        "Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier," katanya dalam keterangan resmi.

        Masa penyaluran santunan dana tunai dari pemerintah tersebut diberikan dalam durasi maksimal selama enam bulan. Kucuran dana ini diharapkan mampu menjaga daya beli buruh selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

        "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," sambung Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker.

        Selain modal uang tunai, korban PHK juga difasilitasi akses gratis layanan informasi pasar kerja. Peserta pun berhak mengikuti program pelatihan kerja guna mendongkrak keahlian profesi mereka.

        Fasilitas penunjang lain yang disiapkan oleh otoritas ketenagakerjaan adalah layanan konseling karier. Layanan bimbingan jabatan ini diberikan langsung oleh aparatur pengantar kerja di instansi pemerintah.

        Pendampingan psikologis dan karier tersebut diklaim ampuh mengurangi tingkat stres akibat kehilangan mata pencaharian. Petugas nantinya akan memberikan rekomendasi program peningkatan keterampilan atau *reskilling*.

        Kementerian Ketenagakerjaan meminta para buruh segera memastikan diri telah memenuhi seluruh syarat kepesertaan. Kriteria utama penerima manfaat ini adalah berstatus Warga Negara Indonesia serta termasuk kategori pekerja penerima upah.

        "Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan," kata Indah.

        Batasan usia maksimal saat awal pendaftaran jaminan dipatok belum menginjak umur 54 tahun. Calon peserta juga wajib terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Kesehatan.

        Regulasi kepesertaan untuk segmen kelompok usaha mikro dan kecil wajib mencakup tiga program utama. Paket proteksi bagi buruh kecil tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Hari Tua.

        Baca Juga: Shopee PHK Ratusan Karyawan di Dunia Imbas Investasi AI

        Kewajiban kepesertaan bagi skala perusahaan menengah dan besar ditetapkan dengan paket perlindungan yang lebih ketat. Manajemen korporasi wajib mendaftarkan pekerjanya pada program JKK, JKM, JHT, ditambah dengan Jaminan Pensiun.

        "Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ucap Indah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: