Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajib KTP Jakarta dan Masuk Desil 1-5, Ini Syarat Lowongan Padat Karya di 4 Dinas Pemprov DKI

        Wajib KTP Jakarta dan Masuk Desil 1-5, Ini Syarat Lowongan Padat Karya di 4 Dinas Pemprov DKI Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka program lowongan kerja padat karya sepanjang tahun 2026. Ajang rekrutmen massal ini sengaja dirancang pemerintah guna menekan angka pengangguran di wilayah ibu kota.

        Agenda penyerapan tenaga kerja tersebut akan melibatkan peran aktif dari empat perangkat daerah kedinasan. Masyarakat yang berminat mendaftar diwajibkan untuk mencermati dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak panitia.

        Kriteria mendasar yang paling utama adalah pelamar wajib tercatat secara sah sebagai warga ber-KTP Jakarta. Pihak Pemprov DKI juga membatasi lowongan ini khusus untuk kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar desil 1 hingga 5.

        Rentang umur bagi para calon pendaftar dipatok khusus pada kategori usia produktif antara 18 hingga 59 tahun. Pelamar juga harus berstatus belum memiliki pekerjaan sama sekali pada saat melakukan proses pendaftaran.

        Syarat terakhir yang tidak boleh terlewatkan adalah pelamar wajib berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani. Seluruh proses penyaringan administrasi peserta akan digelar secara bertahap menyesuaikan kebutuhan proyek pembangunan.

        Empat instansi kedinasan yang membuka peluang kerja ini meliputi Dinas Bina Marga serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Dua instansi penampung lainnya adalah Dinas Sumber Daya Air serta Dinas Lingkungan Hidup.

        Sektor pekerjaan yang akan dihadapi oleh para peserta berfokus pada kegiatan perawatan kota. Personel terpilih juga akan ditugaskan untuk melakukan penataan sekaligus pemeliharaan fasilitas lingkungan kota.

        Program rekrutmen ini dikonfirmasi hanya ditujukan untuk membuka peluang kerja dalam jangka pendek. Kebijakan ini diambil sebagai solusi cepat bagi warga yang mendesak membutuhkan sumber penghasilan.

        Status hukum bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi juga dipastikan memiliki batasan regulasi tertentu. Mereka dipastikan tidak akan diangkat menjadi pegawai resmi Pemprov DKI Jakarta ataupun personel Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.

        "Pemprov DKI Jakarta bersama para pelaksana pekerjaan di sejumlah perangkat daerah membuka kesempatan terlibat dalam program padat karya untuk warga Jakarta, antara lain untuk kegiatan perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota," tulisnya dalam keterangan resmi.

        Akses pendaftaran serta informasi draf regulasi rekrutmen lebih lanjut dapat dipantau melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta. Skema pelaksanaan operasional di lapangan nantinya akan menggandeng pihak ketiga sebagai mitra kerja.

        Baca Juga: Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ini 3 Kategori Pelamar yang Paling Diuntungkan

        Pada periode sebelumnya, otoritas ibu kota tercatat pernah membuka lowongan kerja padat karya sebanyak 2.843 kuota. Para pekerja yang terserap dalam proyek tersebut menerima kompensasi gaji sesuai standar Upah Minimum Provinsi Jakarta.

        "Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka padat karya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: