Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Platform X tengah dihebohkan dengan kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait dugaan monopoli proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Informasi ini disampaikan oleh akun @Lambe****. KPK disebut menemukan sejumlah titik rawan korupsi yang melibatkan lingkaran terdekat kekuasaan di Maluku Utara.
"Guys info aja nih KPK baru saja menyoroti Gubernur Maluku Utara Sherly," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (16/6).
Alasan KPK Menyoroti Sherly Tjoanda:
- Dugaan monopoli proyek dengan indikasi pengondisian pengadaan di Pemprov Malut.
- Risiko korupsi tertinggi pada e-purchasing, metode pengadaan yang penggunaannya makin besar namun rawan disalahgunakan.
- Pergub No. 31/2025 jadi sorotan, disebut sebagai dasar dugaan monopoli dan pengondisian proyek.
- Proses tender di BPBJ bermasalah, KPK sudah memberi kesimpulan dan menunggu tindak lanjut dalam 3 bulan.
- Rekam jejak buruk Malut di era gubernur sebelumnya, di mana Kepala BPBJ pernah kena OTT kasus serupa.
Sebagai catatan, langkah KPK ini masih tahap pencegahan dan pemantauan (rapat tertutup, evaluasi tata kelola), belum sampai status penyelidikan atau penetapan tersangka.
Baca Juga: Sudewo Bantah Jual-Beli Jabatan, KPK Tegaskan Dakwaan Sudah Uraikan Peran dan Aliran Uang
Langkah Pencegahan
KPK melalui Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V baru saja menyelesaikan rapat evaluasi tata kelola pemerintahan di Maluku Utara pada pekan kedua Juni 2026 bersama Gubernur Sherly.
Pertemuan tersebut membahas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi jajaran Pemprov Malut untuk membenahi tata kelola anggaran agar tidak jatuh ke lubang korupsi massal seperti era Gubernur Abdul Ghani Kasuba.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: