Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Pigai soal Larangan Demo di Bundaran HI, Sebut Sudah Sesuai dengan Aturan Internasional

        Pak Pigai soal Larangan Demo di Bundaran HI, Sebut Sudah Sesuai dengan Aturan Internasional Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa tindakan aparat keamanan mensterilkan kawasan Bundaran HI dari aksi demonstrasi mahasiswa bukan merupakan pelanggaran HAM.

        Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengaturan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran aktivitas masyarakat.

        Pigai menyatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mengalihkan titik demonstrasi ke area lain yang dinilai lebih sesuai.

        "Tidak ada pembatasan hak, itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh, namanya pengaturan," ujar Pigai.

        Pigai menjelaskan bahwa pengaturan lokasi demonstrasi memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional.

        Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa yang mengatur pembatasan tertentu dalam pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

        "Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, itu bisa. Namanya juga pengaturan," kata mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

        Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta tertahan di Jalan M.H. Thamrin dan tidak dapat mencapai kawasan Bundaran HI karena adanya pengamanan dan barikade aparat kepolisian.

        Polda Metro Jaya menyebut sterilisasi kawasan Bundaran HI dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan dampak sosial yang ditimbulkan apabila aksi massa berlangsung di titik tersebut.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa koridor Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin merupakan jalur utama mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Jakarta.

        "Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas, yang dampak dominonya bisa meluas hingga ke jalur-jalur arteri di sekitarnya," ujar Budi.

        Selain menjadi jalur transportasi utama, kawasan Bundaran HI juga berfungsi sebagai pusat integrasi transportasi publik, kawasan bisnis, perhotelan, dan objek vital ekonomi yang memerlukan pengamanan khusus.

        Polda Metro Jaya menilai stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas di kawasan tersebut perlu dijaga untuk mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi di ibu kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: