Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Cara Dapatkan e-Meterai dari Kanal Resmi PERURI untuk Legalitas Dokumen Digital

        Begini Cara Dapatkan e-Meterai dari Kanal Resmi PERURI untuk Legalitas Dokumen Digital Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PERURI menghadirkan Meterai Elektronik atau e-Meterai sebagai meterai resmi negara untuk pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang sah secara hukum.

        Kehadiran e-Meterai menjadi solusi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang semakin sering melakukan transaksi dan aktivitas secara digital. Melalui e-Meterai, proses pengesahan dokumen elektronik dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

        Direktur Digital Business PERURI, Farah Fitria Rahmayati, mengatakan e-Meterai merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi administrasi digital yang aman, praktis, dan memiliki kepastian hukum.

        "e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi digital yang semakin cepat dan efisien. Melalui e-Meterai resmi PERURI, kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan PERURI," ujar Farah.

        Menurutnya, keberadaan e-Meterai semakin relevan seiring meningkatnya kebutuhan dokumen digital untuk berbagai keperluan, mulai dari administrasi bisnis, perjanjian kerja sama, dokumen perusahaan, hingga administrasi pribadi.

        PERURI menilai e-Meterai menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan administrasi digital yang lebih mudah diakses, efisien, dan terpercaya.

        Proses penggunaan e-Meterai pun dinilai relatif sederhana. Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller yang bekerja sama dengan PERURI. Setelah proses selesai, dokumen dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

        Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, e-Meterai resmi PERURI dapat diperoleh melalui berbagai kanal resmi, antara lain:

        • PT Peruri Digital Security (PDS): e-meterai.co.id, meterai-elektronik.com;
        • PT Mitra Pajakku (Pajakku): pajakku.e-meterai.co.id;
        • PT Mitracomm Ekasarana (Mitracomm): mitracomm.e-meterai.co.id;
        • PT Pos Indonesia: posind.e-meterai.co.id

        Baca Juga: Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp6.408 Triliun pada 2030, Meutya Tak Mau Bocor ke Luar

        Melalui perluasan akses tersebut, PERURI berharap layanan e-Meterai dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital nasional melalui penyediaan layanan administrasi digital yang aman, terpercaya, dan memiliki kepastian hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: