Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didemo Pekerja PLN IP Services, Kemenaker Janji Revisi Permenaker 7/2026 Akhir Juli 2026

        Didemo Pekerja PLN IP Services, Kemenaker Janji Revisi Permenaker 7/2026 Akhir Juli 2026 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power (PLN IP) Services menggelar aksi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

        Mereka menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang memasukkan pekerjaan penunjang di bidang ketenagalistrikan sebagai salah satu jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

        Ketua Serikat Pekerja PLN IP Services, Suryawan, mengatakan aksi tersebut membuahkan hasil setelah perwakilan Kemenaker menyatakan akan merevisi aturan tersebut paling lambat Juli 2026.

        "Dalam proses aksi berjalan, kami sudah dimediasi dan berdialog bersama perwakilan dari Kemenaker. Mereka menyampaikan bahwa akan ada revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menjanjikan maksimal di bulan Juli," kata Suryawan.

        Menurut dia, salah satu poin yang akan direvisi adalah penghapusan ketenagalistrikan dari kategori pekerjaan penunjang dalam aturan tersebut.

        "Info dari Ibu Datun akan dikeluarkan, jadi tidak akan ada bunyi ketenagalistrikan lagi di revisi Permenaker tersebut, dan jasa penunjang ketenagalistrikan akan dihilangkan," ujarnya.

        Suryawan menilai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f tersebut dapat berdampak terhadap pekerja yang selama ini menjalankan fungsi operasional dan pemeliharaan pembangkit listrik.

        "Ketika jasa penunjang dibuat seragam untuk ketenagalistrikan termasuk di dalamnya, maka pegawai-pegawai kami akan sangat terdampak. Secara pekerjaan, secara prinsip pekerjaan, yang dilaksanakan oleh kawan-kawan kami tidak layak masuk ke dalam kategori penunjang," katanya.

        Ia menyebut sekitar 4.900 pekerja PLN IP Services, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berpotensi terdampak oleh implementasi aturan tersebut.

        Menurut Suryawan, aturan itu juga dapat menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja karena berpotensi dijadikan dasar oleh perusahaan untuk mempertahankan pekerja pada tingkat upah minimum.

        "Ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja," ujarnya.

        Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN IP Services Sigit Pambudi menilai pekerja operator pembangkit listrik tidak dapat disamakan dengan pekerjaan penunjang pada umumnya karena membutuhkan kompetensi dan sertifikasi khusus.

        Baca Juga: PLN EPI Dorong UMKM Kutai Kartanegara Naik Kelas Lewat Budidaya Madu Kelulut

        Baca Juga: PLN Rampungkan Gardu 350 MVA, Dukung Pertumbuhan Industri Data Center

        Menurut dia, pekerja operator pembangkit memiliki peran strategis dalam menjaga keandalan pasokan listrik nasional, terutama karena banyak fasilitas kelistrikan yang masuk kategori objek vital nasional.

        "Kalau sampai operator objek vital nasional itu dinyatakan sebagai penunjang, penunjang itu bisa berhenti kapan pun. Tiba-tiba kita berhenti, apa yang terjadi dengan objek vital nasional? Padam seluruh negeri," kata Sigit.

        Ia menambahkan pekerja operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang menjalankan pekerjaan berisiko tinggi.

        "Orang yang memegang operator objek vital nasional itu tidak sembarang orang. Salah sedikit, nyawa taruhannya. Salah sedikit, padam listriknya," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: