Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Sebanyak 4.900 pekerja PLN Indonesia Power Services berpotensi terdampak implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (PIPS) menilai aturan tersebut tidak tepat karena memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.
Penolakan terhadap aturan itu disuarakan ratusan pekerja yang menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ketua Serikat Pekerja PIPS, Suryawan, mengatakan operator dan tenaga pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerja penunjang karena memiliki kompetensi khusus yang tidak dapat diperoleh secara instan.
"Ketika jasa penunjang dibuat seragam untuk ketenagalistrikan termasuk di dalamnya, maka pegawai-pegawai kami akan sangat terdampak. Secara pekerjaan, secara prinsip pekerjaan, sebetulnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh kawan-kawan kami tidak layak masuk ke dalam kategori penunjang," ujar Suryawan.
Menurut dia, dampak utama yang dikhawatirkan bukan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja akibat berbagai aturan turunan yang berpotensi membatasi kenaikan upah dengan alasan efisiensi.
"Kalau ke PHK tidak. Tapi peningkatan kesejahteraan pekerja akan sangat lambat dan bahkan stuck karena nanti akan dibatasi oleh peraturan-peraturan lain yang merupakan turunan dari peraturan tersebut," katanya.
Suryawan menyebut jumlah pekerja yang berpotensi terdampak mencapai sekitar 4.900 orang.
"Pegawai kami saat ini ada sekitar 4.900. Jadi ketika memang peraturan ini diberlakukan, 4.900 orang itu akan terdampak," tegasnya.
Dalam dialog dengan perwakilan Kemnaker usai aksi, kata Suryawan, pihak kementerian menyampaikan akan merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 paling lambat pada Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, sektor ketenagalistrikan akan dikeluarkan dari kategori jasa penunjang dalam revisi tersebut.
Meski demikian, PIPS menegaskan akan terus mengawal proses revisi. Jika hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan pekerja, serikat pekerja mengancam menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sekretaris Jenderal PIPS, Sigit Pambudi, menilai operator pembangkit listrik tidak dapat disamakan dengan pekerja penunjang karena menjalankan fungsi strategis pada objek vital nasional.
Baca Juga: Terbongkar! Skema Uang Suap K3 di Kemnaker Mengalir Lewat Rekening Penampungan
Baca Juga: Didemo Pekerja PLN IP Services, Kemenaker Janji Revisi Permenaker 7/2026 Akhir Juli 2026
"Coba bapak-bapak semua bayangkan, kalau sampai operator objek vital nasional itu dinyatakan sebagai penunjang. Apa yang terjadi dengan objek vital nasional? Padam seluruh negeri. Nah itu yang kami tidak inginkan," ujar Sigit.
Ia menegaskan operator pembangkit merupakan tenaga bersertifikasi yang memegang tanggung jawab besar dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
"Orang yang memegang operator objek vital nasional itu tidak sembarang orang. Salah sedikit nyawa taruhannya, salah sedikit padam listriknya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra