Kredit Foto: Istihanah
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai ada pihak yang tengah bersiap menikmati keuntungan dari melemahnya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Tetapi saya merasakan memang sedang ada yang siap-siap menikmati ini gitu — ketika Presiden Prabowo makin terpojok, makin kesulitan untuk mendapatkan kepercayaan publik itu," ungkap Pangi dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Kamis (18/6).
Meski demikian, Pangi menilai Prabowo masih memiliki peluang untuk memulihkan persepsi publik dengan menghadirkan program maupun kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.
"Tapi intinya kalau kemudian Presiden menggembirakan hati rakyat, buat program yang menyenangkan hati rakyat, berpihak pada rakyat — itu akan dipulihkan kembali pasti. Dari distrust itu akan trust building itu akan terbangun otomaticly menurut saya gitu," jelasnya.
Sementara itu, tekanan terhadap pemerintah semakin besar setelah mahasiswa memberikan tenggat 5x24 jam agar aspirasi mereka ditindaklanjuti, dengan ancaman aksi lanjutan jika tuntutan diabaikan.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M Abdi Maludin, menegaskan hal tersebut usai bertemu Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Senin (15/6/2026).
"Kami dari BEM Universitas Bung Karno (UBK) memberikan waktu 5 x 24 jam. Ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan bentuk daripada pergerakan tersebut, aksi jilid-jilid berjilid," ujarnya.
Abdi menjelaskan bahwa seluruh aspirasi telah dituangkan dalam memorandum hasil kajian mahasiswa. Memorandum tersebut terbagi ke dalam tiga klaster utama:
1. Bidang Fiskal dan Pendidikan: penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG), audit transparansi anggaran, serta pengalihan efisiensi anggaran untuk subsidi uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya operasional perguruan tinggi.
2. Bidang Hukum dan Supremasi Sipil: rekomendasi resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan kajian ulang terhadap undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan.
Baca Juga: Pangi Bongkar! Apa yang Dilakukan Jokowi ke Ma’ruf Amin dan JK?
3. Bidang Moneter dan Energi: intervensi pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta pembatalan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak Pertamax di tingkat regional.
Abdi menegaskan, apabila hingga Jumat (19/6/2026), pemerintah tidak menunjukkan progres nyata, maka hal itu dianggap sebagai bentuk pengabaian aspirasi publik dan cacat legitimasi moral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: