Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amerika Siapkan Hukuman Berat untuk Kelompok Teroris yang Coba Membunuh Donald Trump di Gedung Putih

        Amerika Siapkan Hukuman Berat untuk Kelompok Teroris yang Coba Membunuh Donald Trump di Gedung Putih Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara agresif terhadap kelompok yang diduga merencanakan serangan teroris yang diduga menargetkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Gedung Putih.

        Dikutip dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat, Jumat (19/6), para tersangka diduga merancang skenario serangan berlapis terhadap acara UFC Freedom 250 di Gedung Putih.

        Baca Juga: 'Tak Perlu Runtuhkan Setiap Gedung,' Presiden Amerika Nilai Taktik Israel di Lebanon Sangatlah Buruk

        Mereka diduga akan menggunakan drone bermuatan bahan peledak untuk memicu kepanikan dan memaksa pengunjung keluar dari lokasi acara. Setelah itu, tim penembak jitu disebut akan melepaskan tembakan ke arah kerumunan.

        Penyidik federal juga mengungkap adanya rencana "gelombang kedua" berupa penyerbuan gerbang Gedung Putih. Kelompok tersebut diduga ingin memicu revolusi melalui aksi kekerasan yang dipicu berbagai keluhan, mulai dari dugaan korupsi pemerintah hingga isu pengaruh Israel di Amerika Serikat.

        Departemen Kehakiman menyatakan bahwa setiap pelaku yang terbukti bersalah atas konspirasi pembunuhan dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga US$250.000.

        Para pelaku juga tak hanya terancam hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah dalam kasus konspirasi pembunuhan, namun juga terancam hukuman tambahan akibat perencanaan aksi kekerasan di Gedung Putih.

        Penjabat Jaksa Agung Amerika Serikat, Todd Blanche menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang merencanakan tindakan kekerasan.

        "FBI, aparat penegak hukum dan para jaksa federal bertindak cepat untuk menyelidiki, menggagalkan, dan membongkar rencana ini sebelum sempat dilaksanakan," kata Blanche.

        Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan segera dan agresif untuk mengidentifikasi serta menuntut siapa pun yang menghasut dan merencanakan aksi kekerasan.

        Adapun Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance mengatakan rencana serangan tersebut sebenarnya belum mencapai tahap yang matang ketika berhasil digagalkan.

        Menurutnya, para tersangka belum berada di Washington saat acara berlangsung dan skema serangan masih berada pada tahap awal. Meski demikian, pemerintah tetap menganggap ancaman tersebut sangat serius.

        CEO UFC Dana White di sisi lain juga mengakui adanya beberapa ancaman terhadap acara di Gedung Putih.

        "Acara seperti ini memang sering menarik orang-orang yang tidak waras. Ancaman seperti ini sayangnya sudah menjadi hal yang biasa," ujarnya.

        Kasus ini kembali menyoroti tingginya tingkat ancaman terhadap Donald Trump. Kasus serupa terus berlanjut sejak upaya pembunuhan terhadap dirinya pada 2024.

        Baca Juga: Diancam Akan Dibom Lagi, Iran Borong Helikopter Rusia usai Berdamai dengan Amerika

        Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda besar, pemerintah setempat kini berupaya mengirimkan pesan tegas bahwa setiap rencana serangan terhadap presiden akan dihadapi dengan hukuman maksimal sesuai hukum federal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: