Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM Buka Pengajuan Revisi RKAB Batu Bara Juli, Nikel Belum Ada Relaksasi

        ESDM Buka Pengajuan Revisi RKAB Batu Bara Juli, Nikel Belum Ada Relaksasi Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuka pengajuan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mulai 1 Juli hingga 1 Agustus 2026. Namun, kesempatan revisi tersebut hanya berlaku untuk komoditas batu bara, sementara untuk nikel belum ada arahan terkait relaksasi.

        Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, kebijakan relaksasi RKAB yang disampaikan Menteri ESDM baru diperuntukkan bagi komoditas batu bara.

        “Belum ada arahan (untuk nikel). Itu yang kita dengar dari Pak Menteri,” ujar Cecep usai menghadiri INDEF Seri Dialog Mineral Kritis, dikutip Jumat (19/6/2026).

        Pembukaan revisi RKAB batu bara dilakukan di tengah kebutuhan pemerintah untuk menjaga kecukupan pasokan energi, khususnya untuk sektor ketenagalistrikan. Dalam pemaparannya, Cecep sebelumnya menyebut batu bara masih memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, termasuk ketika terjadi disrupsi pasokan gas untuk kebutuhan listrik di Jawa.

        Baca Juga: Bahlil soal RKAB Batu Bara: Saya Tidak Bisa Digertak-Gertak

        Baca Juga: ESDM Setujui 664 RKAB Tambang hingga Pertengahan Juni 2026

        Adapun dalam RKAB 2026, target produksi batu bara ditetapkan sekitar 600 juta ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target produksi dalam RKAB 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton.

        Sementara itu, untuk komoditas nikel, target produksi dalam RKAB 2026 berada di kisaran 260 juta-270 juta ton bijih nikel, lebih rendah dibandingkan target dalam RKAB 2025 yang mencapai sekitar 379 juta ton. Namun, pemerintah belum membuka kesempatan relaksasi untuk peningkatan produksi nikel.

        Cecep menjelaskan, pengajuan revisi RKAB nantinya tetap akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kapasitas produksi, dokumen lingkungan (AMDAL), serta ketersediaan cadangan.

        “Kriterianya belum ada sih, tapi setidaknya apa yang menjadi acuan untuk RKAB harus dikaitkan kapasitas produksinya seberapa, terpaku di situ dan juga dari AMDAL-nya. Itu yang jadi acuan. Dan juga ketersediaan cadangan,” jelasnya.

        Ia menegaskan, tambahan kuota produksi tidak dapat diberikan hanya berdasarkan klaim perusahaan terkait jumlah cadangan. Pemerintah akan melihat validitas dokumen cadangan yang diajukan, termasuk pemenuhan ketentuan competent person.

        “Kadang-kadang perusahaan mengaku adanya cadangan sekian, tapi dari segi dokumen misalnya tidak di-state oleh competent person dan yang lainnya sehingga itu tidak memenuhi ketentuan,” katanya.

        Terkait dampak RKAB terhadap industri hilir nikel, Cecep menyampaikan bahwa kebutuhan pasokan dalam negeri masih dapat dipenuhi berdasarkan persetujuan RKAB yang telah diberikan.

        “Untuk kebutuhan pasokan dalam negeri sebenarnya secure dengan RKAB yang ada sekarang,” ujarnya.

        Baca Juga: Kurang 20 Juta Ton, Bahlil Bentuk Tim Kawal Suplai Batu Bara ke PLN

        Baca Juga: ESDM Siap Evaluasi RKAB Batu Bara, PLN Masih Kekurangan Pasokan 20 Juta Ton

        Meski demikian, Cecep mengakui terdapat faktor lain yang dapat memengaruhi utilisasi fasilitas pengolahan nikel, khususnya smelter berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL). Salah satunya terkait ketersediaan sulfur sebagai komponen pendukung produksi.

        “Sulfur itu yang bikin setidaknya jadi slow down untuk yang HPAL,” kata Cecep.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: