Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MBG Disetop, Mitra Menjerit! Insentif Rp6 Juta per Hari Hilang, BGN Hemat Rp3 Triliun

        MBG Disetop, Mitra Menjerit! Insentif Rp6 Juta per Hari Hilang, BGN Hemat Rp3 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memunculkan polemik baru. Di satu sisi, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut langkah tersebut mampu menghemat anggaran hingga triliunan rupiah. 

        Namun di sisi lain, para mitra pelaksana program justru menyuarakan keberatan karena insentif yang selama ini mereka terima ikut dihentikan tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu.

        Perdebatan pun mengemuka setelah BGN memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama periode libur sekolah tidak akan memperoleh insentif. Kebijakan ini langsung mendapat sorotan dari kalangan mitra penyelenggara MBG yang menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak.

        Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa penghentian insentif tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.

        “Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” kata Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).

        Baca Juga: Alasan GAPEMBI Tolak MBG Disetop: Nasib Balita, Gaji Relawan hingga Hasil Tani Numpuk

        Agustina menjelaskan bahwa selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Insentif tersebut tetap diberikan bahkan kepada unit yang belum beroperasi penuh karena jumlah penerima manfaatnya belum mencapai kapasitas maksimal 3.000 orang.

        Menurutnya, penghentian sementara pemberian insentif dilakukan sejalan dengan kebijakan penghentian distribusi MBG selama masa libur sekolah. Momentum tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan dan standarisasi tata kelola program agar pelaksanaannya ke depan menjadi lebih efektif.

        Tak hanya itu, BGN juga mengklaim kebijakan tersebut berdampak besar terhadap efisiensi anggaran negara. Saat ini tercatat terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah.

        Dengan asumsi seluruh unit tidak menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan penghematan anggaran yang diperoleh mencapai lebih dari Rp3 triliun.

        “Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," ujar Agustina.

        Namun pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi itu mempertanyakan keputusan penghentian insentif yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi yang memadai kepada para mitra pelaksana.

        Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menilai posisi mitra SPPG dalam program MBG tidak bisa diabaikan begitu saja karena mereka telah menyiapkan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung program pemerintah tersebut.

        Ia kemudian menggambarkan situasi itu dengan analogi yang cukup menohok. Menurutnya, kebijakan BGN ibarat pemerintah menyewa rumah milik masyarakat lalu secara sepihak memutuskan tidak membayar sewanya selama periode tertentu.

        Baca Juga: Kasus Korupsi MBG: Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Baru Usai Dapat Akses Jual-Beli Dapur SPPG

        "Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur," ujarnya.

        Alven pun menegaskan bahwa para mitra tidak pernah diajak berdiskusi ataupun dimintai persetujuan terkait penghentian pembayaran insentif tersebut.

        "Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: