Kini Ditahan, Roy Suryo Pernah Sebut Kasus Ijazah Jokowi sebagai 'Kejahatan Kemanusiaan'
Kredit Foto: Istimewa
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyorot pernyataan-pernyataan keduanya beberapa waktu lalu.
Sebelum resmi ditangkap, Roy Suryo bahkan sempat yakin bahwa perkara yang menjeratnya tidak mungkin berujung pada pelimpahan berkas lengkap atau P21. Ia menilai kasus tersebut justru seharusnya dihentikan demi hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada 29 Mei 2026, Roy membandingkan kasus yang dihadapinya dengan sejumlah perkara besar yang pernah menyita perhatian publik, mulai dari kasus Ferdy Sambo hingga kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung, kasus yang sangat ramai, terkenal waktu itu apa? Yaitu Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu, dari mulai LP itu dibuat itu tanggal 8 Juli 2022, kemudian ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktunya untuk sebuah kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari. Itu untuk kasus Ferdy Sambo," ujar Roy saat itu.
Tak berhenti di situ, Roy bahkan melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Menurutnya, perkara yang sedang berjalan bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan sudah masuk kategori yang sangat serius karena berdampak pada banyak orang.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Ditangkap, Pengacara Curiga Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik
Roy menyebut, kasus yang menimpanya ini adalah kejahatan kemanusiaan. Ia beralasan banyak pihak yang hidupnya menjadi tidak menentu akibat status hukum yang belum juga memperoleh kepastian, termasuk dirinya sendiri dan dr Tifa.
"Bahkan yang klaster yang lain, yang digantung juga statusnya, masih terlapor tapi katanya diancam juga bisa jadi naik tersangka loh gitu, katanya," tutur Roy Suryo.
Roy juga menyinggung kasus kopi sianida yang menurutnya membutuhkan waktu 141 hari hingga berstatus P21 sejak laporan polisi dibuat pada 6 Januari 2016. Sementara kasus yang menjerat dirinya disebut sudah berjalan jauh lebih lama.
"Nah, kasus ini, kasus yang sudah dilaporkan tanggal 30 April 2025 itu. Sampai hari ini, sampai dengan tanggal 30 Mei 2026, ini sudah 396 hari. Artinya sudah 1 tahun lebih 30 hari hari ini semenjak LP itu dibuat," terang Roy.
Baca Juga: PSI Bongkar Pesan Jokowi, Isu ‘Matahari Kembar’ Disebut Fitnah Murahan
Selain menyoroti lamanya penanganan perkara, Roy juga kembali mempertanyakan keberadaan barang bukti utama yang menjadi dasar laporan tersebut, yakni ijazah Jokowi.
"Lah kalau ijazah utamanya dan alat bukti utamanya tidak ada gimana? Ya, tidak ada. Menurut hasil penelitian dari Pak Dr. Bonatua yang ini sudah berdasarkan 248 peraturan hukum yang ada," ucap Roy Suryo.
Namun kini situasinya berbalik. Setelah sebelumnya menyatakan perkara tersebut semestinya dihentikan, Roy Suryo bersama dr Tifa justru resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah proses hukum kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi terus berlanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: