Kredit Foto: Istimewa
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo justru membuka front baru yang lebih besar dari perkara hukumnya sendiri.
Alih-alih meredam polemik, kubu Roy kini menuding proses hukum tersebut telah berubah menjadi alat yang melayani kepentingan politik Jokowi.
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.
Kabar penangkapan itu disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo yang mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa meskipun kedua klien mereka disebut selama ini bersikap kooperatif.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa selalu memenuhi panggilan penyidik serta menjalani kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata tim kuasa hukum Roy Suryo.
Menurut kubu Roy, tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan penyidik melakukan penangkapan karena kedua tersangka dinilai tidak pernah mangkir dari proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan.
Keberatan mereka semakin menguat karena informasi yang beredar menyebut proses penyidikan telah memasuki tahap akhir.
Apabila berkas perkara memang telah lengkap dan proses selanjutnya hanya penyerahan tersangka serta barang bukti, tim kuasa hukum menilai pemanggilan biasa lebih tepat dibandingkan tindakan penangkapan.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," sambungnya.
Dari sinilah polemik berkembang ke arah yang lebih sensitif.
Kubu Roy Suryo tidak lagi sekadar mempersoalkan prosedur hukum, tetapi mulai mempertanyakan independensi proses yang sedang berjalan.
Mereka bahkan secara terbuka mengaitkan penangkapan tersebut dengan kepentingan politik yang menurut mereka menguntungkan Jokowi.
"Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," kata mereka.
Pernyataan itu menjadi tudingan paling keras yang muncul sejak kasus ijazah Jokowi bergulir.
Tim kuasa hukum juga menilai penangkapan tersebut memperkuat dugaan adanya pengaruh kekuatan politik terhadap proses penegakan hukum.
"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," imbuhnya.
Mereka mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, informasi mengenai penangkapan dr Tifa juga diterima oleh tim kuasa hukum.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," katanya.
Baca Juga: Mengapa Roy Suryo Ditangkap Setelah Wajib Lapor Hampir 30 Kali? Refly Harun Protes
Perkembangan terbaru ini membuat kasus yang semula berpusat pada perdebatan soal keaslian ijazah Jokowi berubah menjadi pertarungan narasi yang lebih luas.
Di satu sisi, penyidik menjalankan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo berusaha membangun argumentasi bahwa penangkapan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik yang mengitari kasus ini sejak awal.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun respons atas tudingan intervensi politik yang disampaikan tim kuasa hukum kedua tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: