Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kronologi Penangkapan Roy Suryo: Disergap Polisi Usai Bertemu Purnawirawan di Bandung

        Kronologi Penangkapan Roy Suryo: Disergap Polisi Usai Bertemu Purnawirawan di Bandung Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar telematika Roy Suryo resmi ditangkap oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat pagi (19/6/2026). Proses penahanan paksa ini diwarnai aksi protes dari pihak keluarga karena dinilai tidak humanis dan mengabaikan hak-hak privasi tersangka.

        Garis waktu penangkapan bermula saat Roy Suryo baru saja tiba di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada pukul 03.00 WIB dini hari. Sang mantan menteri baru saja menempuh perjalanan darat usai menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh purnawirawan TNI, Polri, dan aktivis di Bandung, Jawa Barat.

        “Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol. Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu. Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy,” tutur kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

        Rombongan tersebut baru berpisah di Bandung sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, sehingga Roy Suryo praktis baru beristirahat selama beberapa jam sebelum rumahnya didatangi petugas. Berdasarkan kesaksian sang istri, Ririn, segerombolan penyidik kepolisian langsung merangsek dan memaksa masuk ke dalam kamar tidur pribadi mereka.

        “Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” jelas Khozinudin mengenai tindakan represif aparat.

        Pihak keluarga sempat meminta waktu agar proses eksekusi penangkapan tersebut didampingi terlebih dahulu oleh tim penasihat hukum, namun permintaan tersebut diabaikan petugas. Ririn juga tidak diberikan kesempatan untuk mengemas barang-barang pribadi serta perlengkapan yang sekiranya dibutuhkan oleh suaminya selama berada di dalam tahanan.

        Baca Juga: Pesan Jokowi ke Roy Suryo dan dr Tifa: Sampai Nanti di Sidang Pengadilan

        “Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemanusiaannya,” tambah Khozinudin.

        Akibat rentetan tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut, istri Roy Suryo secara tegas menolak untuk menandatangani berita acara surat penangkapan yang disodorkan oleh penyidik. Kendati mendapatkan penolakan dari pihak keluarga, aparat kepolisian tetap membawa paksa Roy Suryo menuju Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: