Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituding Ada 'Orderan' di Balik Penangkapan Roy Suryo, Begini Respons Polda Metro Jaya

        Dituding Ada 'Orderan' di Balik Penangkapan Roy Suryo, Begini Respons Polda Metro Jaya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus memicu polemik. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul tudingan dari kubu tersangka yang menilai langkah kepolisian sarat kepentingan dan diduga sebagai “pesanan”.

        Sebelumnya, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menengarai penangkapan terhadap kliennya bukan semata-mata persoalan hukum. Pernyataan itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.

        Namun, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa berjalan sesuai aturan hukum setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

        Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

        "Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Senantiasa berpedoman pada hukum formil dan hukum materiil yang mengatur proses penyidikan tindak pidana," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

        Iman menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

        Baca Juga: Uji Lab Ijazah Jokowi Tuntas, Berkas P21! Nasib Roy Suryo Cs Tamat?

        "Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudara TF, sebagai bagian dari rangkaian proses melakukan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI," ujarnya.

        Menurutnya, penyidik perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses tahap dua berjalan lancar. Selain itu, Roy Suryo dan dr Tifa juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebelum proses hukum berlanjut ke pengadilan.

        "Guna memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Iman.

        Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap barang bukti yang tercatat benar-benar sesuai dengan hasil penyidikan.

        Di tengah sorotan publik, Iman menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan KUHAP dan standar operasional penyidikan. Bahkan, keluarga maupun kuasa hukum diberi ruang untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan apabila merasa ada prosedur yang tidak tepat.

        Baca Juga: Kini Ditahan, Roy Suryo Pernah Sebut Kasus Ijazah Jokowi sebagai 'Kejahatan Kemanusiaan'

        "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberi mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam KUHAP tersebut," ucap dia.

        Dengan penegasan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan di luar prosedur, melainkan bagian dari tahapan hukum setelah perkara ijazah Jokowi dinyatakan siap untuk dibawa ke meja persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: