Kredit Foto: Ist
Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir dan menyita perhatian publik, Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026).
Di balik penangkapan tersebut, polisi mengungkap fakta penting. Penyidik menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan proses pembuktian telah diperkuat melalui serangkaian uji laboratorium terhadap dokumen ijazah yang menjadi objek perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diperoleh selama penyidikan.
"Kami juga sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang kami peroleh selama proses penyidikan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pengujian tersebut mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari kertas, tinta, tanda tangan hingga unsur keamanan dokumen.
Baca Juga: Kini Ditahan, Roy Suryo Pernah Sebut Kasus Ijazah Jokowi sebagai 'Kejahatan Kemanusiaan'
"Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font," jelas Iman.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan menggunakan pembanding berupa ijazah yang diterbitkan oleh fakultas yang sama dan pada periode yang sama.
"Ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama," lanjutnya.
Iman menegaskan seluruh proses pengujian dilakukan secara profesional menggunakan perangkat dan petugas yang telah memiliki sertifikasi resmi.
"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses tersebut telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional," ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah tudingan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki motif politik atau bertujuan membungkam pandangan tertentu.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil murni didasarkan pada dugaan pelanggaran pidana yang sedang diproses penyidik.
"Penegakan hukum ini tidak ditujukan pada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Budi Hermanto.
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan bukan berarti vonis bersalah, melainkan bagian dari tahapan hukum yang sah.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Ditangkap, Pengacara Curiga Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bermuatan Politik
"Perkara ini juga ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah," lanjut Budi.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, keduanya akhirnya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: