Kredit Foto: BGN
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyebut sebanyak 41 nama yang diduga terkait permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan jumlah tersebut bertambah dari daftar 26 nama yang sebelumnya telah beredar luas di media sosial.
"Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi, totalnya hari ini 41 nama," kata Krisna usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) dikutip dari ANTARA.
Meski demikian, Krisna tidak mengungkap identitas puluhan nama tersebut. Ia hanya menyebut nama-nama yang disampaikan Sony berasal dari kalangan politik.
Menurut Krisna, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli titik SPPG. Namun, Sony mengaku tidak mengetahui apakah titik-titik yang telah diberikan tersebut kemudian diperjualbelikan.
"Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak," ujar Krisna.
Ia menambahkan, Sony menyampaikan bahwa manfaat yang diperoleh dari permintaan titik tersebut sebatas untuk memenuhi target penyediaan titik SPPG. Sony juga membantah menerima aliran dana terkait permintaan tersebut.
Pada Kamis, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Usai menjalani pemeriksaan, purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: