Lengkap dengan Tugasnya, Sony Sonjaya Balik Cepuin Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya mengungkap dugaan keterlibatan Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang menyebut kliennya telah menjelaskan hal itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Waspada, Nyanyian Habib Rizieq Kembali Menggema di Demo Mahasiswa
“NSD itu tadi melakukan perubahan yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony dalam BAP, adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ujar Krisna, dikutip Rabu (24/6).
Ia menyebut perubahan yayasan pengelola SPPG itu terjadi di beberapa daerah, di antaranya Madiun dan Bogor. Pengakuan tersebut membuat nama Nanik S Deyang ikut terseret dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi MBG yang tengah diusut Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Namun, Nanik membantah memiliki keterlibatan dalam pengadaan maupun pengelolaan program MBG. Ia menegaskan tugasnya di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan pemberitaan.
“Tugas gue itu kan berhubungan dengan media aja. Jadi gue ini nggak pernah rapat keputusan mau kaus kaki kek, pengadaan apa yang ramai-ramai itu seuprit kucing pun gue nggak ngerti,” kata Nanik.
Nanik juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pihak yang melaporkan dugaan korupsi di BGN, sebagaimana dikaitkan dengan unggahan bertajuk “Hadiah dari Bu Nanik” yang sempat diunggah Sony Sonjaya.
“Jadi bukan gue ngadu. Kalau dibilang Pak Sony ‘Hadiah dari Ibu Nanik’ seolah-olah gue pengadu. Kan gue nggak bisa ngadu, emang di Kejaksaan bisa bilang ‘Pak ada yang korupsi’ lalu langsung diproses?” ujarnya.
Ia mengakui pernah berkomunikasi dengan Sony melalui pesan singkat, namun hanya sebatas meminta bantuan terkait operasional sejumlah dapur MBG, termasuk dapur milik TNI dan pesantren.
“Kalau dilihat dari chat gue itu, ya mungkin benar nama gue disebut. Tapi gue nggak terima duit,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyidik tidak bergantung pada keterangan satu orang dalam mengusut perkara tersebut.
“Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan ahli,” ujar Syarief.
Ia menyebut siapa pun yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut berpotensi diperiksa sebagai saksi, termasuk Nanik S Deyang.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi belum tentu dia melakukan penyimpangan,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan. Pemeriksaan, kata Syarief, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono dan Glory Harimas Sihombing.
Baca Juga: Jokowi Cium Bau Intervensi usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Enggak Ditahan Kejaksaan
Penyidik memastikan proses pengusutan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: