Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Parah! LPSK Sebut Sony Sanjaya Ogah Kembalikan Duit Haram Korupsi MBG

Parah! LPSK Sebut Sony Sanjaya Ogah Kembalikan Duit Haram Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harapan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator kandas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan permohonan tersebut ditolak setelah menilai Sony tidak memenuhi sejumlah syarat penting, termasuk belum menunjukkan komitmen mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Bau-bau Korupsi? Purbaya Tanggapi Dugaan Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih Rp5 Triliun

Selain itu, LPSK juga menilai Sony belum memenuhi syarat lain yang menjadi dasar pemberian status tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Sony belum memberikan informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut, baik kepada LPSK maupun kepada penyidik.

"Berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," ujarnya.

LPSK juga berpandangan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.

Lebih lanjut, lembaga tersebut belum menemukan adanya ancaman terhadap Sony yang dapat menjadi dasar pemberian perlindungan khusus.

Baca Juga: Ramai Desakan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Jawaban KPK Malah Begini

"Kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," ucap dia.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, LPSK akhirnya memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

"Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri