Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berkas Sudah P-21, Ini Penyebab Roy Suryo dan dr. Tifa Diamankan Polisi

        Berkas Sudah P-21, Ini Penyebab Roy Suryo dan dr. Tifa Diamankan Polisi Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

        Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan, bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.

        "Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

        Budi menjelaskan, alat bukti dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

        "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

        Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga membenarkan pengamanan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6).

        Iman mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar.

        Selain memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

        "Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iman.

        Dalam proses pelimpahan itu, jaksa penuntut umum juga akan melakukan konfirmasi terhadap para tersangka dan mencocokkan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

        Polda Metro Jaya memastikan hak dan kewajiban para tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Pengacara Roy Suryo: Aparat Penegak Hukum Pura-Pura Buta dan Tuli, Silfester Matutina Sudah Inkrah Tapi Tak Segera Ditangkap!

        Iman menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur penyidikan.

        Ia juga mengingatkan bahwa tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum memiliki hak untuk menguji proses hukum yang berjalan melalui mekanisme praperadilan.

        "Maka kepada pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujar Iman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: