Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Kenapa Pakai Rompi Oranye,' Dokter Tifa Klaim Diperlakukan Layaknya Pembunuh di Kasus Ijazah Jokowi

        'Kenapa Pakai Rompi Oranye,' Dokter Tifa Klaim Diperlakukan Layaknya Pembunuh di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia tidak terima diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat dalam perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

        Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menguji keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya. Adapun permohonan praperadilan itu telah didaftarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada Minggu (21/6/2026). 

        Baca Juga: 'Bagaimanapun Kami Menang,' Amerika Hanya Akan Penuhi Janjinya Kalau Ada Perubahan Sikap di Iran

        "Kami meminta Dokter Tifa dibebaskan karena ada kesalahan-kesalahan terkait prosedur penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," ujar Ramdansyah.

        Pihaknya menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya menggunakan kewenangan secara berlebihan atau excessive power. Menurut Ramdansyah, kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi kewajiban lapor dan tidak pernah menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

        Ia bahkan menyoroti penangkapan yang dilakukan ketika Dokter Tifa tengah mempersiapkan sidang disertasi, sehingga agenda akademiknya harus terganggu dan berpindah ke kantor polisi.

        "Ini bukan orang yang melakukan kejahatan konvensional yang fatal seperti pembunuhan. Ini perkara pencemaran nama baik. Mengapa harus diperlakukan dengan penangkapan, penahanan dan memakai rompi oranye?" kata Ramdansyah.

        Tim kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kejelasan alur penyidikan, termasuk perbedaan surat perintah penyidikan (sprindik) dan titik awal proses hukum yang dianggap tidak memenuhi prinsip due process of law.

        Selain itu, pihaknya menuding adanya penerapan pasal yang berlebihan atau oversize pasal. Menurut mereka, alat bukti yang ada lebih relevan dengan dugaan pencemaran nama baik, tetapi penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai membuat perkara delik aduan seolah menjadi kejahatan luar biasa.

        Praperadilan juga menyinggung penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Tim hukum menilai penghentian penyidikan terhadap beberapa pihak lain dalam perkara serupa bertentangan dengan asas universal hukum pidana, yakni Ondeelbaarheid van Klacht atau sifat pengaduan yang tidak dapat dipisahkan.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi untuk menempuh jalur praperadilan apabila keberatan atas status hukum mereka.

        Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Ia menyebut penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dengan Bareskrim Polri, serta gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.

        Baca Juga: Glory Harimas 'Diistimewakan' Dadan Hidayana, Tersangka Baru Korupsi MBG

        Penyidik juga mengaku telah mengumpulkan 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, dan keterangan dari 22 ahli dari berbagai bidang sebelum menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Dokter Tifa, dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: