Sudah Mau Minggat dari Kasus Ijazah, Praperadilan Dokter Tifa Justru Diklaim Salah Alamat
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik hukum yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus memanas. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan praperadilan yang diajukan Tifa bukan hanya keliru dalam menentukan objek yang diuji, tetapi juga dinilai mengandung narasi yang manipulatif.
Pandangan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban atas gugatan praperadilan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Dokter Tifa sendiri diketahui merupakan tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
JPU Cosman Oktaniel Girsang secara tegas mempersoalkan kewenangan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan dalam perkara tersebut. Menurutnya, objek yang dimohonkan Tifa untuk diuji berada di luar kewenangan absolut pengadilan itu.
“Eksepsi kompetensi absolut, objek praperadilan salah alamat, atau error in jurisdiction,” kata Jaksa Cosman Oktaniel Girsang, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Dokter Tifa Gak Paham? Kubu Jokowi: Kalau Perkara Sudah Disidangkan, Tak Boleh Praperadilan
Dalam petitumnya, Tifa memang meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menguji sekaligus membatalkan surat pelimpahan perkara yang telah dikirim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Cosman menilai persoalan tersebut tidak dapat diperiksa oleh hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.
“Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara absolut tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan administrasi surat pelimpahan dan dakwaan baru tersebut,” ujar Cosman.
Jaksa juga membantah anggapan kubu Tifa yang menyebut pembuatan surat dakwaan baru sebagai bentuk "upaya paksa laten". Cosman menjelaskan bahwa upaya paksa dalam hukum acara pidana memiliki bentuk yang jelas, antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Karena itu, menurut jaksa, pembuatan dakwaan baru maupun pelimpahan perkara tidak dapat dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia juga menolak anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghentian tuntutan terhadap Tifa.
Baca Juga: Dokter Tifa Ngotot Dakwaan Barunya Cacat Hukum, Jaksa: 100% Sah dan Legal
Cosman bahkan menyebut argumentasi yang dibangun Tifa dan tim kuasa hukumnya sebagai halusinasi hukum. Ia menilai penyusunan dakwaan baru dan pelimpahan perkara telah dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat 4 KUHP.
“Bahwa istilah upaya paksa laten yang diciptakan oleh pemohon merupakan halusinasi hukum dan bentuk fiktif yang tidak memiliki kualifikasi normatif maupun doktrinal dalam hukum acara pidana Indonesia," katanya.
"Memaksakan tindakan administrasi pelimpahan perkara sebagai upaya paksa laten adalah upaya manipulatif untuk menjebak hakim praperadilan agar bertindak melampaui kewenangannya,” jelas Cosman.
Jaksa juga menyoroti waktu pengajuan praperadilan tersebut. Gugatan Tifa diajukan ketika persidangan pokok perkara yang bersangkutan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Cosman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila dua lembaga praperadilan memeriksa subjek dan objek perkara yang sama dalam waktu bersamaan. Ia menyebut hal itu dapat memunculkan duplikasi peradilan, pemborosan asas peradilan cepat dan biaya ringan, hingga risiko munculnya putusan yang saling bertentangan.
Cosman kemudian merujuk pada asas Cessante ratione legis, cessat ipsa lex dalam menyampaikan keberatannya terhadap gugatan tersebut.
“Oleh karena itu, hakim praperadilan wajib menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” tegas Cosman.
Diketahui, Dokter Tifa sebelumnya menggugat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam petitumnya, Tifa meminta agar status terdakwa yang disandangnya dilepaskan setelah hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, sebelumnya juga menilai dakwaan baru yang dibuat jaksa bermasalah secara hukum. "Dakwaan yang kedua, ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum. Yang kedua, jadi yang pertama udah batal, ini batal, batal semua gitu. Ya kan? Kami tetap akan melakukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri