Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka Baru, Bareskrim Bidik Pendiri Dana Syariah Indonesia

        Eks Pejabat OJK dan BEI Jadi Tersangka Baru, Bareskrim Bidik Pendiri Dana Syariah Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kelanjutan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan FH, pendiri sekaligus penasihat PT DSI, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan FH dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menemukan fakta penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah.

        Berdasarkan rekam jejak profesionalnya, FH diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK pada 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018–2022.

        Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, FH disebut memiliki sejumlah peran dalam operasional PT DSI. Selain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, ia juga mendirikan serta menjabat di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

        Penyidik menduga FH merupakan pemilik saham nominee di PT DSI tanpa penyetoran modal. Ia juga disebut aktif mengikuti rapat pengembangan perusahaan, mencari dan merekomendasikan calon investor, serta mengetahui berbagai kegiatan promosi yang dilakukan PT DSI untuk menarik minat pemberi dana (lender).

        “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka FH,” kata Ade Safri dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

        Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FH memenuhi panggilan penyidik pada 19 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 10 jam dengan total 79 pertanyaan.

        Baca Juga: Kasus DSI Belum Usai, OJK Catat Masih Ada 5.832 Korban Ajukan Ganti Rugi

        Baca Juga: Pemulihan Dana Korban Dana Syariah Indonesia Digenjot, Polisi Sudah Amankan Rp320 Miliar

        Usai pemeriksaan, penyidik menahan FH di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.

        Selain itu, Bareskrim juga melakukan penelusuran aset dengan berkoordinasi bersama PPATK, OJK, Korlantas Polri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui proses asset recovery.

        Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara PT DSI, yakni TA, MY, ARL, dan AS. Dengan penetapan FH, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: