Operasional MBG Libur Sekolah Dihentikan, Pengusaha Dapur SPPG Jawa Timur Protes Biaya Cicilan
Kredit Foto: Istimewa
Kebijakan penghentian sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu kekhawatiran besar di Jawa Timur. Para pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meminta pemerintah pusat segera mengkaji ulang kebijakan baru tersebut.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur menilai aturan ini merugikan investasi modal yang telah digelontorkan. Para mitra pengusaha kini terancam tidak bisa membayar kewajiban keuangan akibat hilangnya pendapatan operasional harian.
"Teman-teman mitra banyak yang menggunakan dana pihak ketiga. Kalau pinjaman bank kan tidak mengenal waktu. Cicilan tetap harus dibayar setiap bulan," ujar Ketua DPW GAPEMBI Jawa Timur, Makhrus Sholeh.
Pernyataan keberatan tersebut disampaikan oleh Makhrus saat memberikan konfirmasi resmi di Kota Surabaya, Senin (22/6/2026). Mayoritas pengusaha lokal telah mengeluarkan modal besar untuk membangun infrastruktur dapur serta armada distribusi logistik.
Pemerintah juga melarang keras penggunaan aset dapur penunjang program tersebut untuk aktivitas komersial lain di luar kontrak negara. Regulasi pembatasan ini membuat para pelaku usaha harus menanggung beban biaya tetap yang tinggi tanpa pemasukan.
"Kami berharap ini bisa dikaji. Karena dapurnya tidak dipakai, tidak operasional, tetapi fasilitas tetap harus dijaga. Dari sisi bisnis tentu ada biaya yang tetap berjalan," kata Makhrus menjelaskan.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan regulasi teknis berupa Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang penyesuaian operasional satuan pelayanan pada masa libur penyelenggaraan program tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Kasus Korupsi Motor Listrik MBG, Menteri Keuangan Akui Kecolongan Soal Anggaran
Berdasarkan surat edaran tersebut, operasional distribusi makanan wajib dihentikan total pada masa libur sekolah serta libur nasional. Aturan pembatasan aktivitas penyaluran gizi ini juga berlaku untuk hari Sabtu dan hari Minggu.
Kebijakan penghentian layanan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan target penerima manfaat di berbagai wilayah daerah. Penghentian ini tidak hanya menyasar anak sekolah tetapi juga kelompok ibu hamil hingga balita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: