Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Cs Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Siapa yang Ajak?

        Roy Suryo Cs Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Siapa yang Ajak? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menuai sorotan.

        Setelah kubu Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa secara terbuka menolak berdamai, kini tim hukum Jokowi memberikan bantahan keras terhadap anggapan bahwa pihaknya menawarkan jalan damai melalui mekanisme restorative justice.

        Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menepis narasi yang berkembang bahwa Jokowi menawarkan restorative justice kepada Roy Suryo maupun dr Tifa.

        Ia mengungkap bahwa pertanyaan mengenai restorative justice merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dilakukan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        "Kejaksaan itu menanyakan mau nggak restorative justice? Itu karena kenapa? Kan restorative justice itu harus dua arah. Pak Jokowi mau nggak dalam kaitan ini? Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, itu perintah undang-undang," katanya saat konferensi pers, Senin (22/6/2026).

        Baca Juga: Jika Gibran Tak Jadi Cawapres Prabowo 2029, Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi

        Pernyataan tersebut sekaligus menjawab klaim yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam keterangannya, kubu kedua tersangka mengungkap bahwa mereka mendapat tawaran perdamaian hingga opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah.

        Namun tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah. Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Gafur Sangadji, menyebut kedua kliennya memilih melanjutkan proses hukum karena merasa tidak melakukan tindak pidana.

        "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," tegas Gafur, dikutip Selasa (23/6).

        Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Gafur, baik Roy Suryo maupun dr Tifa meyakini bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merupakan bagian dari penelitian terhadap objek yang dianggap masih menyisakan tanda tanya di ruang publik.

        "Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," kata Gafur.

        Baca Juga: Dibebaskan, Roy Suryo dan dr Tifa Bersumpah: Perjuangan Lawan Jokowi Belum Selesai

        Sikap keras kedua kubu ini membuat peluang penyelesaian damai semakin mengecil. Di satu sisi, kubu Roy Suryo dan dr Tifa memilih bertarung di pengadilan karena merasa tidak bersalah. Di sisi lain, tim hukum Jokowi menegaskan bahwa isu restorative justice tidak pernah datang dari pihak mereka. 

        Dengan posisi yang sama-sama bertahan, perkara yang selama ini menyita perhatian publik itu akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: