Dibebaskan, Roy Suryo dan dr Tifa Bersumpah: Perjuangan Lawan Jokowi Belum Selesai
Kredit Foto: Istimewa
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyita perhatian publik. Setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa diputuskan tidak ditahan.
Keputusan tersebut langsung disambut pernyataan tegas dari kedua tersangka. Alih-alih meredakan sikap, Roy Suryo dan dr Tifa justru menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana," kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah sahabat, rekan, media, hingga masyarakat yang selama ini mengawal kasus tersebut. Menurutnya, dukungan yang diberikan menjadi penyemangat untuk terus mencari apa yang ia yakini sebagai kebenaran.
"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Jika Gibran Tak Jadi Cawapres Prabowo 2029, Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi
Nada serupa juga disampaikan dr Tifa. Pegiat media sosial yang dikenal vokal itu mengajak masyarakat agar tidak takut menyuarakan apa yang dianggap benar.
"Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," ungkap dia.
Sementara itu, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa dijelaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan diambil secara sembarangan, melainkan setelah melalui berbagai pertimbangan hukum.
Menurut Marcelo, tim jaksa penuntut umum telah melakukan kajian internal sekaligus mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo Bellah.
Selain itu, faktor adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin turut menjadi salah satu alasan penting dalam keputusan tersebut.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tolak Damai di Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Siapa yang Ajak?
Tak hanya itu, jaksa juga menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan dr Tifa yang berisi komitmen untuk tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif," ungkapnya.
Meski tidak ditahan, perkara ini dipastikan tetap berlanjut ke meja hijau. Dengan sikap Roy Suryo dan dr Tifa yang menolak mundur serta berjanji terus memperjuangkan kasus tersebut, persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi salah satu pertarungan hukum yang paling banyak menyita perhatian publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri