Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ICJR Desak Polisi Setop Laporan terhadap Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Itu Pembungkaman Kritik

        ICJR Desak Polisi Setop Laporan terhadap Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Itu Pembungkaman Kritik Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana yang menyasar mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto.

        ICJR menilai, dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Tiyo dalam kurun waktu tiga hari terakhir merupakan bentuk nyata pembungkaman kritik (SLAPP) terhadap kekuasaan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana.

        Tiyo Ardianto dilaporkan oleh Firdaus Oiwobo dan organisasi masyarakat Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) atas tuduhan penghasutan, fitnah, serta penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan Pasal 263, 433, dan 434 KUHP.

        "ICJR menilai dua pelaporan ini adalah pola yang sudah berulang kali digunakan untuk melakukan pembungkaman terhadap kritik. Instrumen hukum digunakan menjadi instrumen teror dengan harapan pelaku kritik menjadi diam,” tulis pernyataan resmi ICJR, Jumat (19/6/2026).

        ICJR menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo maupun Garda Prabowo tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pasal-pasal terkait delik penghinaan merupakan delik aduan absolut.

        Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan secara pribadi, dalam hal ini Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming Raka. Pihak ketiga seperti ormas, relawan, atau simpatisan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melapor.

        Selain itu, ICJR mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, kritik terhadap kebijakan publik demi kepentingan umum telah diatur sebagai alasan penghapus pidana. Pasal penghinaan presiden tidak dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dalam ruang demokrasi.

        Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai fenomena ini masuk dalam kategori Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP), di mana hukum pidana sengaja dipakai untuk menciptakan ketakutan di masyarakat.

        Pola pembungkaman ini sebelumnya juga kerap menyasar kelompok akademisi, dosen, jurnalis, hingga aktivis yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, ICJR meminta kepolisian tegas menolak laporan tersebut tanpa perlu memanggil atau memeriksa Tiyo Ardianto.

        “Kritik terhadap program pemerintah, termasuk di dalamnya MBG (Makan Bergizi Gratis), adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ia bukan merupakan sebuah penghinaan, penghasutan, ataupun kejahatan lainnya,” tegas ICJR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: