Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi narasi yang menyebut penerbitan surat utang khusus oleh Danantara akan menimbulkan celah praktik pencucian uang.
Surat utang khusus yang dimaksud adalah Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya menegaskan, perlindungan hukum yang dimaksud akan berlaku untuk dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dana tersebut tidak dapat dijadikan objek penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.
Purbaya menilai kebijakan itu lebih bermanfaat bagi perekonomian nasional dibandingkan membiarkan dana masyarakat tetap tersimpan di luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Ya, memang ada loss sedikit, tapi menurut saya sih dampaknya uangnya masuk ke ekonomi kita dan bisa dipakai untuk pembangunan," ujarnya kepada awak media di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, perlindungan hukum tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain itu, pemerintah juga tidak akan mempermasalahkan asal-usul dana yang diinvestasikan ke dalam instrumen tersebut.
“Uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja,” tambahnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan perlindungan tersebut tidak membuat investor atau pelaku usaha kebal terhadap proses hukum atas aktivitas lain di luar investasi surat utang khusus. Apabila seorang investor terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana dalam kegiatan usah
Baca Juga: Purbaya Beberkan Fakta Soal Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Kebal Hukum
Baca Juga: Purbaya Ungkap Anggaran Transfer ke Daerah Berpotensi Naik Rp90 Triliun pada 2027
"Uang yang masuk saja [investasi ke surat utang khusus yang bebas dari pidana umum dan pidana pajak], uang yang di luar mah terserah. Pokoknya, uang yang masuk ke situ [patriot bond dan merah putih bond] aman, tapi perusahaannya enggak imun," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah baru mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPI Danantara untuk menerbitkan surat utang, baik yang bersifat umum maupun surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra