Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diseret-seret Sony Sanjaya, Nanik S Deyang Akhirnya Masuk Radar Kejaksaan di Kasus Korupsi MBG

        Diseret-seret Sony Sanjaya, Nanik S Deyang Akhirnya Masuk Radar Kejaksaan di Kasus Korupsi MBG Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Peluang pemeriksaan itu mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan keterlibatan inisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, seperti Madiun dan Bogor.

        Baca Juga: Relawan Minta Publik Sabar, Jokowi Akan Ungkap Sosok 'Orang Kuat' di Balik Roy Suryo dan Dokter Tifa

        Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan penyidik tidak bergantung pada pengakuan satu pihak semata dalam mengusut perkara tersebut.

        “Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, dan ahli,” kata Syarief dikutip Rabu (24/6).

        Menurut dia, semua pihak yang mengetahui, mengalami, atau dapat menerangkan adanya dugaan tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi, termasuk Nanik S Deyang.

        “Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ujarnya.

        Meski demikian, Syarief belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan. Ia menyebut pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dan perkembangan alat bukti.

        Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut adanya perubahan nama yayasan pengelola SPPG hingga tiga kali dan mengaitkannya dengan inisial NSD.

        Di sisi lain, Nanik S Deyang membantah terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan program MBG. Ia menegaskan tugasnya di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan media dan pemberitaan.

        “Tugas gue itu berhubungan dengan media aja. Pengadaan apa yang ramai-ramai itu seuprit kucing pun gue nggak ngerti,” kata Nanik.

        Ia juga membantah menjadi pelapor dalam kasus dugaan korupsi MBG dan menyatakan komunikasi yang pernah dilakukan dengan Sony Sonjaya hanya sebatas meminta bantuan terkait pengelolaan sejumlah dapur MBG di daerah.

        Baca Juga: Sosok Kuat Lindungi Roy Suryo dan Dokter Tifa hingga Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Kata Peradi

        Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan pengadaan program tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: