Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokocrypto Minta OJK Perjelas Aturan Bursa Kripto dalam UU P2SK

        Tokocrypto Minta OJK Perjelas Aturan Bursa Kripto dalam UU P2SK Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku industri aset kripto menyambut perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski demikian, industri masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah ketentuan yang dinilai memiliki beragam interpretasi, terutama mengenai mekanisme perdagangan aset kripto melalui bursa.

        CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan pihaknya menghormati langkah pemerintah dan regulator dalam memperkuat kerangka pengawasan sektor jasa keuangan. Menurutnya, penguatan kewenangan OJK merupakan bagian dari upaya menciptakan industri yang lebih sehat serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.

        “Kami memandang penguatan kewenangan OJK sebagai bagian dari upaya menciptakan industri yang lebih sehat, transparan, dan memiliki perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha,” ujar Calvin kepada Warta Ekonomi, Rabu (24/6/2026).

        Meski mendukung arah kebijakan tersebut, Tokocrypto masih mempelajari salinan resmi dan ketentuan teknis revisi UU P2SK untuk memahami implikasinya terhadap industri aset kripto.

        Selain itu, perusahaan juga mendorong dialog yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha agar implementasi aturan dapat berjalan secara efektif.

        Salah satu perhatian utama industri saat ini ialah Pasal 221A ayat (8) huruf c yang mengatur kewajiban bursa aset kripto menyelenggarakan perdagangan serta mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ditetapkan.

        Calvin mengatakan terdapat sejumlah interpretasi terhadap ketentuan tersebut sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut dari regulator.

        “Kami memahami bahwa terdapat berbagai interpretasi terhadap ketentuan tersebut, sehingga pelaku industri memerlukan penjelasan lebih lanjut dari regulator untuk memperoleh kepastian hukum dan kesamaan pemahaman mengenai implementasinya di lapangan,” katanya.

        Baca Juga: Berkat UU P2SK, OJK Kini Bisa Pailitkan Bursa dan Pedagang Kripto

        Baca Juga: Investor Kripto Tembus 21,7 Juta, Indodax Tekankan Pentingnya Literasi Investor

        Ke depan, Tokocrypto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan asosiasi industri dan regulator untuk memperoleh pemahaman yang sama terkait implementasi aturan baru tersebut.

        “Kami percaya bahwa komunikasi dan kolaborasi yang baik antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang kompetitif, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ujar Calvin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: