Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berkat UU P2SK, OJK Kini Bisa Pailitkan Bursa dan Pedagang Kripto

Berkat UU P2SK, OJK Kini Bisa Pailitkan Bursa dan Pedagang Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pelaku usaha aset kripto dan aset keuangan digital. Kewenangan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Perluasan kewenangan tersebut menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengajukan permohonan pailit maupun PKPU terhadap sejumlah pelaku usaha aset digital yang berada di bawah pengawasannya.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8B UU PPSK yang memperluas cakupan kewenangan OJK dari sebelumnya hanya lembaga jasa keuangan konvensional menjadi mencakup sektor aset digital.

Dalam aturan tersebut disebutkan, “Pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital termasuk aset kripto.”

Selain sektor kripto, aturan tersebut juga mencakup bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital secara terpusat, serta penerbit aset keuangan digital selain aset kripto yang berada dalam pengawasan OJK.

Melalui perubahan tersebut, OJK berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap penerbit aset keuangan digital selain aset kripto maupun lembaga jasa keuangan lainnya yang terdaftar dan diawasi OJK, sepanjang tidak diatur berbeda dalam undang-undang lain.

Perluasan kewenangan itu menandai masuknya industri aset digital ke dalam rezim kepailitan yang berada di bawah pengawasan langsung OJK. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kewenangan pengajuan pailit oleh OJK hanya berlaku terhadap bank, perusahaan efek, bursa efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan fintech pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: UU P2SK Baru: BI, Kemenkeu, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa

Baca Juga: OJK Siap Jalankan Kewenangan Baru di UU P2SK, Mulai dari Bentuk Satgas Pinjol Ilegal hingga Judi Online

Selain mengatur aspek kepailitan, revisi UU PPSK juga memperkuat kewenangan OJK dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kewenangan itu mencakup kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap risiko maupun manfaat bagi nasabah dan masyarakat, tingkat risiko industri jasa keuangan, serta stabilitas sistem keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri