Sayembara Rp250 Juta Bikin Geger! Dedi Mulyadi Bingung Hadiah Jatuh ke Polisi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, memunculkan babak baru yang tak kalah menyita perhatian.
Bukan hanya soal proses hukum yang kini menanti pelaku, tetapi juga nasib sayembara Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan untuk membantu menangkap buronan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara setelah Taufik berhasil diringkus aparat gabungan kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026). Taufik diketahui sempat buron sejak kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban terungkap ke publik.
Dedi mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
"Saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap," ujarnya, Rabu (24/6).
Namun, muncul persoalan baru setelah pelaku berhasil diamankan. Dedi mengungkapkan bahwa sayembara Rp250 juta yang sempat diumumkan sebelumnya pada dasarnya ditujukan bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi atau membantu menangkap pelaku.
Baca Juga: 'Jemput Bola, Jangan Menunggu', DPR Semprot LPSK Buntut Penganiayaan Brutal di Bandung
Karena yang berhasil menemukan dan menangkap Taufik adalah aparat kepolisian, Dedi mengaku perlu membahas lebih lanjut mekanisme pemberian hadiah tersebut bersama Kapolda Jawa Barat.
"Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan. Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda," kata Dedi.
Meski demikian, fokus utama Dedi saat ini tetap pada proses hukum yang akan dihadapi pelaku. Ia berharap Taufik mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya terhadap korban.
"Hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan, yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada," lanjutnya.
Kasus yang menjerat Taufik sendiri menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan brutal yang dialami YTR selama bertahun-tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga disekap oleh pelaku yang juga merupakan kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Ribut-ribut Soal Demo Bayaran, Prabowo: Gue Tahu Siapa Orangnya
Penyiksaan itu disebut berlangsung dalam jangka waktu yang sangat panjang, yakni sekitar tiga tahun. Selama periode tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang hingga menyebabkan luka serius.
Akibat penganiayaan berat yang dialaminya, YTR mengalami kerusakan parah pada kondisi fisiknya. Korban disebut kehilangan fungsi penglihatan pada kedua matanya dan menderita luka robek serius di bagian bibir, selain berbagai luka lain yang ditemukan di tubuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: