Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Sering Kambing Hitamkan Cuaca saat Delay dan Pukul Rata Kompensasi

        UU Penerbangan Digugat ke MK, Maskapai Sering Kambing Hitamkan Cuaca saat Delay dan Pukul Rata Kompensasi Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebelas warga negara yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Mereka menuntut transparansi maskapai yang selama ini dinilai sering berlindung di balik alasan "faktor cuaca" dan "kendala teknis sepihak" saat terjadi keterlambatan (delay) penerbangan.

        Gugatan yang terdaftar sebagai Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini memasuki babak baru dalam sidang agenda perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

        Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

        Para pemohon menilai, aturan yang berlaku saat ini memicu ketidakpastian hukum dan menempatkan konsumen pada posisi yang sangat lemah serta tidak berimbang di hadapan maskapai penerbangan.

        Dalam argumennya, perwakilan pemohon, Amudin Laia dan Yeremia Zebua, mengungkapkan bahwa delay pesawat di Indonesia telah menjadi problematika akut yang terus berulang. Sayangnya, hak konsumen atas ketepatan waktu kerap diabaikan tanpa adanya bukti autentik yang bisa diakses publik.

        Selama ini, jika terjadi keterlambatan, pihak maskapai dinilai hanya menyampaikan pengumuman secara lisan dan sepihak melalui pengeras suara bandara menggunakan narasi standar generic, seperti kendala cuaca atau operasional.

        "Faktanya, alasan cuaca atau teknis operasional sering menjadi 'kambing hitam' yang paling mudah diucapkan lewat pengeras suara. Padahal di balik layar, keputusan manajemen kantor pusat yang memicu keterlambatan," ungkap pemohon.

        Akibat ketiadaan bukti tertulis dari instansi berwenang, penumpang pun kehilangan instrumen hukum untuk menguji kebenaran klaim maskapai tersebut.

        Para pemohon kemudian membandingkan regulasi di Indonesia dengan standar penerbangan di Uni Eropa.

        Di sana, maskapai wajib membuktikan klaim keterlambatan secara transparan lewat dokumen material, seperti kutipan resmi buku catatan penerbangan hingga laporan insiden autentik yang dapat diakses oleh penumpang dan penegak hukum.

        Tiga Poin Krusial yang Digugat di MK

        Ada beberapa pasal dalam UU Penerbangan yang dinilai cacat norma dan bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya:

        • Pasal 146 & Penjelasannya (Ketiadaan Bukti Sah): Pasal ini dinilai membebaskan tanggung jawab maskapai begitu saja tanpa kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait (seperti BMKG atau otoritas bandara). Selain itu, frasa "antara lain" dalam penjelasan pasal ini rentan disalahgunakan maskapai untuk memperluas alasan demi menghindari tanggung jawab ganti rugi.
        • Pasal 170 (Sistem Ganti Rugi Flat): Pasal ini dinilai tidak adil karena mematok nilai ganti kerugian secara seragam (flat). Aturan ini menyamakan kompensasi antara rute jarak jauh (seperti Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (seperti Jakarta-Yogyakarta), padahal karakteristik durasi, harga tiket, dan dampak kerugiannya sangat berbeda signifikan.
        • Pasal 176 (Impunitas Hukum Maskapai): Rumusan pasal ini dinilai menutup celah dan membatasi akses keadilan bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum serta menuntut ganti kerugian materiil maskapai melalui mekanisme peradilan negeri.

        Isi Petitum: Definisikan Ulang Aturan Delay dan Buka Ruang Gugatan

        Lewat sidang ini, para pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sesuai tuntutan konsumen.

        Daftar Tuntutan (Petitum) Pemohon kepada MK:

        • Wajib Surat Resmi: Maskapai hanya bebas dari tanggung jawab jika bisa membuktikan kendala cuaca dan teknis operasional secara tertulis lewat surat keterangan resmi instansi terkait.
        • Batasan Jelas Kendala Teknis: Membatasi kualifikasi "teknis operasional" hanya pada masalah bandara, landasan, antrean take-off/landing, dan refuelling. Sebaliknya, masalah internal seperti pilot/kru terlambat, keterlambatan catering, penanganan darat, serta menunggu penumpang check-in tidak boleh dijadikan alasan bebas tanggung jawab.
        • Kompensasi Proporsional: Nilai ganti rugi keterlambatan harus dihitung adil berdasarkan jarak tempuh dan durasi waktu tunggu.
        • Buka Hak Menggugat: Menegaskan hak penumpang atau ahli waris yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan hukum terhadap maskapai di Pengadilan Negeri di wilayah Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: