Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski IHSG Ambruk, Premi Unit Link Justru Melonjak 11%!

        Meski IHSG Ambruk, Premi Unit Link Justru Melonjak 11%! Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih mampu mencatatkan pertumbuhan premi dua digit di tengah gejolak pasar modal sepanjang 2026.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi PAYDI mencapai Rp14,86 triliun hingga April 2026 atau tumbuh 11,14% secara tahunan (year-on-year/YoY).

        Menurutnya, koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi sepanjang tahun ini memang memengaruhi kinerja produk unit link, terutama yang memiliki eksposur investasi pada instrumen saham.

        "Volatilitas pasar modal, termasuk koreksi IHSG yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026, tentu memberikan pengaruh terhadap kinerja produk PAYDI atau unit link, khususnya yang memiliki porsi investasi pada instrumen saham. Namun demikian, berdasarkan data posisi April 2026, kinerja PAYDI masih menunjukkan tren yang positif dengan pendapatan premi mencapai Rp14,86 triliun atau tumbuh 11,14% secara year-on-year (YoY)," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (24/6/2026).

        Ogi menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap produk PAYDI masih cukup tinggi, terutama sebagai instrumen perlindungan dan investasi jangka panjang.

        Meski demikian, di tengah fluktuasi pasar yang tinggi, OJK menekankan pentingnya pengelolaan investasi yang prudent oleh perusahaan asuransi. Regulator juga terus mengawasi penerapan tata kelola investasi dan manajemen risiko guna menjaga kepentingan pemegang polis.

        Baca Juga: Produk Unit Link Laris Manis di Tengah Penurunan Premi Asuransi Tradisional

        Baca Juga: Premi Naik Tipis, Klaim Asuransi Umum Justru Melonjak 17,7%

        Menurut Ogi, kebijakan investasi pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi dengan mempertimbangkan karakteristik produk serta profil risiko nasabah.

        "Pada dasarnya, kebijakan investasi merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi yang disesuaikan dengan karakteristik produk dan profil risiko nasabah," katanya.

        Selain memperkuat tata kelola, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi meningkatkan transparansi informasi produk dan edukasi kepada nasabah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami karakteristik investasi serta risiko yang melekat pada produk unit link.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: