Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh ASN Terima Honor 900 Kali Setahun, Kemendagri Didesak Bongkar Sampai ke Akar!

        Heboh ASN Terima Honor 900 Kali Setahun, Kemendagri Didesak Bongkar Sampai ke Akar! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memicu sorotan tajam dari parlemen. Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai fantastis mencapai Rp9,5 miliar.

        Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai temuan tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius yang harus segera diusut secara menyeluruh. Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan untuk menginvestigasi bagaimana pencairan dana dalam jumlah besar itu bisa terjadi.

        “Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

        Menurut legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Edo itu, investigasi tidak boleh berhenti pada temuan angka semata. Kemendagri diminta membongkar seluruh proses yang melatarbelakangi pencairan honor tersebut, termasuk kemungkinan adanya celah pengawasan maupun dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

        Baca Juga: Gerindra Bela Gibran Usai Dituduh Beri Duit Rp20 Juta ke Mahasiswa

        Edo menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindak tanpa kompromi. Ia meminta aparat terkait menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan, manipulasi data, hingga praktik kecurangan dalam proses pencairan anggaran tersebut.

        “Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” tegasnya.

        Temuan ASN yang diduga menerima honor sebanyak 900 kali dalam setahun itu dinilai menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan daerah. Sebab, jumlah pencairan dan nilai yang mencapai miliaran rupiah dianggap sulit terjadi tanpa adanya mekanisme yang luput dari pengawasan.

        Karena itu, Edo meminta seluruh pemerintah daerah menjadikan kasus di Kutai Kartanegara sebagai bahan evaluasi. Menurutnya, sistem pengawasan internal dan pengelolaan anggaran harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di daerah lain.

        Baca Juga: Reaksi Istana Soal Tewasnya 2 Peserta Kopdes Merah Putih saat Latihan Militer

        “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

        Ia juga memastikan Komisi II DPR RI akan terus mengawal penguatan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk sistem pengawasan penggunaan anggaran. Tujuannya agar setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menjadi celah praktik penyelewengan yang merugikan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: