Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

        Gaji Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program perumahan pembangunan 3 juta rumah. Masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang belum menikah kini masuk dalam kategori MBR dan berhak memperoleh berbagai insentif di sektor perumahan.

        Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi batas penghasilan MBR. 

        Menurut Tito, sebelumnya definisi MBR mengacu pada keputusan tiga menteri yang diterbitkan pada November 2024 dan hanya membagi wilayah menjadi dua zona, yakni wilayah umum dan Papua.

        “Namun pada April 2025, Menteri PKP melihat kondisi di lapangan sehingga berusaha memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bersama Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

        Melalui Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membagi wilayah menjadi empat zona untuk menyesuaikan perbedaan kondisi ekonomi dan harga lahan di masing-masing daerah.

        Di Zona 1, batas penghasilan MBR dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta bagi yang belum menikah dan dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

        Sementara itu, untuk Zona 4 yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan MBR ditetapkan paling tinggi, yakni Rp12 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah.

        Tito menjelaskan penyesuaian tersebut mempertimbangkan tingginya harga tanah dan biaya hunian di kawasan Jabodetabek dibandingkan daerah lain.

        “Di Zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya dari yang belum menikah Rp12 juta, yang sudah menikah Rp14 juta. Itu masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya. 

        Baca Juga: KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Bunga Tetap 5%

        Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Naik di Era Suku Bunga Tinggi

        Dengan masuknya kelompok tersebut ke dalam kategori MBR, pemerintah memberikan sejumlah insentif dalam program pembangunan tiga juta rumah. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0%.

        “Sehingga pembangunan rumahnya BPHTB-nya 0% dan PBG menjadi 0% juga, baik untuk orang yang membangun maupun pengembang yang membangun untuk MBR," ucapnya. 

        Menurut Tito, SKB yang ditandatangani Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PKP bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan pengembang agar tidak ragu menerapkan pembebasan BPHTB dan PBG bagi kelompok MBR sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian PKP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: