Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meta hingga X Belum Beri Laporan Implementasi PP Tunas, Meutya Ancam Proses Hukum Platform Bandel

        Meta hingga X Belum Beri Laporan Implementasi PP Tunas, Meutya Ancam Proses Hukum Platform Bandel Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 200 platform digital telah menyampaikan self assessment PP Tunas sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Platform yang telah melapor mencakup layanan e-commerce, hiburan digital, media sosial, hingga gim daring.

        Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan sejumlah platform yang telah menyampaikan laporan antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Netflix, ChatGPT, dan PUBG.

        Saat ini, Komdigi tengah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh laporan yang masuk untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform.

        "Jadi kita saat ini tengah memeriksa, melihat dari semua platform yang sudah masuk itu, untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujar Meutya saat ditemui dalam pameran PP TUNAS di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

        Menurut dia, Komdigi akan melakukan penelaahan secara menyeluruh sebelum menetapkan profil risiko setiap platform. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi dasar pengawasan sekaligus penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

        Di sisi lain, Meutya mengungkapkan TikTok telah menyampaikan laporan terbaru terkait penertiban akun anak. Hingga Juni 2026, platform tersebut tercatat telah menurunkan sekitar 4,1 juta akun anak.

        “TikTok sudah melaporkan intervensi terakhirnya per Juni, yaitu telah menurunkan 4,1 juta akun. Kami ingin platform lain mengikuti langkah tersebut,” ujarnya.

        Komdigi juga menerima laporan dari YouTube yang mencatat penurunan sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026. Namun, jumlah tersebut masih jauh di bawah capaian yang dilaporkan TikTok.

        Sementara itu, Meta yang menaungi Instagram, Threads, dan Facebook, serta X dan sejumlah platform digital lainnya, disebut belum menyampaikan laporan mengenai jumlah akun anak yang telah ditindak maupun langkah-langkah yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital.

        Baca Juga: Spektrum 700 MHz Jadi Rebutan Telkomsel, XLSmart, dan Indosat, Komdigi Segera Umumkan Hasil Evaluasi

        Baca Juga: Bidik 50 Juta Penerima Manfaat, Komdigi Uji Pemanfaatan AI untuk Bansos

        Meutya menegaskan pemerintah masih memberikan waktu bagi platform-platform tersebut untuk memenuhi kewajiban pelaporan. Namun, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan menerapkan langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh.

        “Kami memberikan waktu, tetapi tentu akan ada pengawasan dan penegakan hukum apabila tidak melaporkan. Kami mengapresiasi TikTok karena angka 4,1 juta akun yang diturunkan cukup besar, dan kami menunggu laporan pelaksanaan dari platform lainnya,” kata Meutya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: