Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Polri menegaskan komitmennya untuk membangun institusi yang lebih inklusif melalui kebijakan rekrutmen proaktif bagi penyandang disabilitas. Program yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir itu kini semakin diperkuat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan bahwa Polri memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui berbagai jalur penerimaan anggota maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.
Menurut Johnny, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Dalam pelaksanaannya, Polri menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan menyesuaikan proses seleksi berdasarkan kondisi disabilitas peserta. Meski demikian, penyesuaian tersebut tidak mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas kepolisian.
“Polri memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kelompok disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri adalah penyandang disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, serta cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih memungkinkan untuk menjalankan aktivitas secara mandiri.
Johnny menambahkan, kebijakan Polri tidak hanya membuka akses rekrutmen, tetapi juga mengatur penempatan personel disabilitas berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
Personel disabilitas dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih menitikberatkan pada kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Terkait kuota atau persentase penerimaan penyandang disabilitas pada masa mendatang, Johnny mengatakan Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, maupun ASN Polri. Pada 2024, tercatat dua peserta disabilitas diterima melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas diterima melalui jalur Bintara Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: