Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Memanas! dr Richard Lee Semprot Doktif: Kenapa Nggak Beli di Toko Resmi?

        Sidang Memanas! dr Richard Lee Semprot Doktif: Kenapa Nggak Beli di Toko Resmi? Kredit Foto: Instagram/Richard Lee
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee memasuki babak baru.

        Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6), Richard bersama tim kuasa hukumnya melayangkan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Dokter Detektif (Doktif). Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau memiliki klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan bahwa produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis ketat justru dipasarkan secara bebas kepada masyarakat.

        Atas perkara tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik dari sisi materiil maupun kesehatan.

        Baca Juga: Sarwendah Muak Ribut-ribut, Ruben Onsu Diundang Duduk Semeja demi Nasib Anak

        Namun, dalam penyampaian eksepsi, Richard mengungkap sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses pelaporan hingga penyusunan dakwaan. Salah satu yang paling disorot adalah alasan pelapor membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan melalui kanal resmi miliknya.

        "Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?" kata Richard Lee di hadapan pers.

        Richard mengaku tidak habis pikir dengan langkah pelapor tersebut. Menurutnya, produk asli miliknya bisa diperoleh dengan sangat mudah melalui klinik maupun toko online resmi yang beroperasi setiap hari.

        "Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Nggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ujarnya.

        Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, turut mempertegas bahwa akun toko tempat pelapor membeli produk bukanlah milik kliennya. Ia memastikan Richard tidak memiliki hubungan apa pun dengan akun tersebut.

        "Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. dr Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun," ucap Faizal.

        Selain itu, tim hukum juga mengungkap alibi yang dinilai menjadi bukti penting dalam perkara tersebut. Mereka menyebut saat transaksi pertama yang didakwakan terjadi pada 12 Oktober 2025, Richard sedang berada di Singapura. Sementara pada transaksi kedua, 23 Oktober 2025, ia berada di Jakarta untuk menjalani syuting podcast.

        "Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," sambung Faizal.

        Baca Juga: 'Terima Kasih KPK', Istri Respons Pembantaran Eks Menag Yaqut Cholil

        Berdasarkan fakta tersebut, pihak Richard Lee menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak hanya keliru dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga bermasalah dari sisi locus dan tempus delicti atau tempat serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

        "Secara resmi kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan," tambah Faizal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: