Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Datang, Jokowi Akan Bawa Sisa Ijazahnya untuk Hadapi Roy Suryo

        Tak Hanya Datang, Jokowi Akan Bawa Sisa Ijazahnya untuk Hadapi Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak hanya akan hadir sebagai saksi korban dalam sidang perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Tim kuasa hukumnya memastikan politikus itu juga akan membawa sisa dokumen ijazah yang masih berada dalam penguasaannya untuk diperlihatkan di persidangan.

        Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya telah berkomitmen memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi korban. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pihaknya menghadapi langsung tudingan yang selama ini dilontarkan Roy Suryo.

        Baca Juga: Iran-Amerika Kembali Panas: Trump Cuma Bisa Ekspor Omon-omon dan Janji Palsu

        "Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," ujar Rivai, dikutip Sabtu (27/6).

        Komitmen tersebut juga diperkuat oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Menurutnya, Jokowi akan membawa dokumen pendidikan yang hingga kini belum disita penyidik.

        Ade menjelaskan, dua ijazah milik politikus itu saat ini masih berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sebagai barang bukti. Jokowi karenanya hanya akan membawa dokumen yang masih tersisa.

        "Ini memang yang diinginkan Bapak Jokowi untuk hadir. Bahkan Pak Jokowi akan membawa sisa ijazah yang tidak disita, yaitu ijazah SD dan SMP. SMA dan S-1 kan sudah disita," kata Ade.

        Kubu Roy Suryo dalam perkara ini menurutnya semakin terpojok karena dinilai tidak memiliki bukti pembanding maupun saksi kunci yang dapat memperkuat tudingan mereka.

        Baca Juga: Bonus Demografi Cuma 10 Tahun Lagi, Pemerintah Khawatir Indonesia Emas 2045 Jadi Sebatas Mimpi

        Sidang Jokowi vs Roy Suryo sendiri masih belum dapat dimulai karena prosesnya tertunda menyusul pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung lebih dahulu pada Senin, 29 Juni 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: