Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Batas Maksimal Kepemilikan Saham BEI Belum Diputuskan, Ini Kata OJK

Batas Maksimal Kepemilikan Saham BEI Belum Diputuskan, Ini Kata OJK Kredit Foto: Dian Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menentukan batas maksimal kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi. Ketentuan mengenai batas tersebut masih dikaji dan nantinya akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan regulator tengah membahas batas maksimal saham yang dapat dimiliki oleh satu pihak tanpa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.

"Angkanya itu nanti akan disebutkan, saat ini masih dalam kajian dan akan dituangkan dalam POJK," ujar Hasan saat ditemui dalam acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Hasan, ketentuan mengenai batas kepemilikan tersebut akan menjadi bagian dari regulasi demutualisasi BEI yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Dalam menentukan batas tersebut, OJK juga mempertimbangkan berbagai benchmark dan membandingkannya dengan aturan kepemilikan yang berlaku di bursa negara lain.

"Sekarang ini di dalam benchmark dan perimbangan memang sedang kita kaji. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus," katanya.

Batas kepemilikan menjadi salah satu hal yang dinantikan, karena setelah demutualisasi ada tiga lembaga yang berdasarkan undang-undang dapat menjadi pemegang saham BEI. Ketiganya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Meski demikian, OJK belum menentukan porsi saham yang dapat dimiliki oleh masing-masing lembaga tersebut.

Selain ketiga lembaga tersebut, kepemilikan saham BEI juga terbuka bagi badan hukum Indonesia lainnya yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang nantinya ditetapkan dalam POJK.

OJK juga menyiapkan mekanisme bagi pihak yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan industri pasar modal dan BEI. Pihak yang memenuhi kriteria tersebut berpotensi memiliki saham di atas batas maksimum yang ditetapkan.

Namun, kepemilikan di atas batas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Calon pemegang saham harus melalui proses penilaian dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Aturan Demutualisasi BEI Masuk Tahap Finalisasi

Hasan mengatakan rancangan POJK mengenai demutualisasi BEI telah selesai disusun dan saat ini memasuki tahap clean up serta rekonsiliasi internal.

Setelah proses tersebut selesai, OJK akan menyampaikan rancangan aturan kepada publik untuk mendapatkan masukan. Selanjutnya, rancangan POJK akan masuk ke proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

Baca Juga: BEI Berpotensi Tebar Dividen Usai Demutualisasi, OJK Siapkan Aturannya

Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Main Pemegang Saham BEI, Buka Jalan Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemilik

Baca Juga: Danantara Mau Serok Saham BEI, Perintahkan DIM untuk Siapkan Dana Investasi

POJK tersebut nantinya menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI. Setelah aturan diterbitkan, BEI akan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dan anggaran dasarnya.

Perubahan tersebut kemudian akan diputuskan melalui mekanisme korporasi, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, besaran saham yang nantinya dapat dimiliki Kemenkeu, BI, Danantara, maupun calon pemegang saham lainnya masih menunggu ketentuan final yang akan ditetapkan OJK melalui POJK demutualisasi BEI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri